Istri Polisi di Makassar jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Unggah Tagar Percuma Lapor Polisi
Ernawati dilaporkan oleh tiga anggota polisi yang merasa dirugikan karena disebut pembunuh. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan unsur pidana.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang istri polisi bernama Ernawati sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Pelaku dilaporkan oleh tiga anggota polisi yang merasa nama baiknya dicemarkan.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan pelaku mengunggah sebuah video di akun TikToknya yang berisi wajah ketiga pelapor.
"Terlapor saudari Ernawati memposting video dengan melampirkan foto saudara Sangkala, Kaharuddin, Andi Mapparumpa," terangnya, Senin (6/3/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.
Baca juga: Bripka G Ditahan karena Lindungi Pengedar Narkoba, 5 Anggota Polres Toraja Utara Masih Diperiksa
Dalam unggahannya, pelaku menyebut ketiga polisi itu sebagai pembunuh kakak kandungnya yang tewas pada tahun 2019.
Saat itu, kakak pelaku yang bernama Kahar ditangkap karena kasus pencurian dan berusaha melarikan diri.
Ketiga polisi yang mengamankan Kahar diduga melakukan tembakan peringatan dan mengenai tubuh Kahar hingga meninggal.
Bahkan dalam unggahannya, Ernawati menyebut ingin membongkar kebusukan Polri yang melindungi polisi-polisi bersalah.
Ernawati secara jelas memposting foto ketiga polisi yang disebutnya sebagai pembunuh.
"Tiga anggota polisi DPO rakyat indonesia, pembunuh almarhum Kaharuddin ayo klarifikasi dalam waktu tiga jam kau kemanakan almarhum".
“Sejarah kepolisian bhayangkari berani melawan kedzoliman polisi, di mana ada ketidakadilan disitu ada Ernawati bongkar kebusukan polri yang selalu melindungi polisi-polisi busuk," ungkap Ernawati melalui akun TikTok @ernawati_h.bakkarang02.
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf menjelaskan setelah ketiga polisi tersebut membuat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan unggahan Ernawati memenuhi unsur ujaran kebencian.
"Atas nama Sangkala, Kamaruddin Andi Mapparumpa terhadap LP (Laporan) itu maka dilakukan penyelidikan dan dipelajari isi kontennya hasilnya, apa yg dilakukan memenuhi kepatutan UU ITE," jelasnya.
Baca juga: Polisi di Sukabumi Diduga Aniaya Mantan Pacar di Hotel, Korban Ditemukan Berlumuran Darah
Kronologi Kakak Ernawati Meninggal