Istri Polisi di Makassar jadi Tersangka Ujaran Kebencian karena Pakai Tagar Percuma Lapor Polisi
Kronologi istri polisi di Makassar ditangkap karena melakukan ujaran kebencian kepada polisi melalui media sosial TikTok.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Makassar, Sulawesi Selatan bernama Ernawati ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Pelaku merupakan istri seorang anggota polisi di Makassar yang merasa kecewa kakaknya meninggal diduga karena mendapat tembakan peringatan dari polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf, mengumumkan langsung penetapan tersangka ini di ruang Cyber Polda Sulsel, Senin (6/3/2023).
Dilansir TribunMakassar.com, pelaku diduga melakukan ujaran kebencian terhadap polisi melalui media sosial TikTok.
Baca juga: Polisi di Sukabumi Diduga Aniaya Mantan Pacar di Hotel, Korban Ditemukan Berlumuran Darah
Kronologi Kejadian
Pada tahun 2019, kakak Ernawati yang bernama Kahar ditangkap oleh Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, Kahar saat itu diduga melakukan pencurian sehingga ditangkap.
"Penangkapannya dilaksanakan di wilayah Makassar, tepatnya di rumah Kahar," jelasnya.
Ia mencoba kabur dari mobil polisi dengan cara izin buang air kecil dan melarikan diri.
Namun, aksi Kahar diketahui personel yang bertugas dan ia mendapatkan tembakan peringatan yang mengenai tubuhnya.
"Penembakan peringatan, satu sampai tiga, kemudian tidak dihiraukan, dilakukanlah tindakan tegas terukur mengenai lutut sebelah kiri."
"Setibanya di rumah sakit Bhayangkara Polda Sulsel dilakukan pemeriksaan, oleh pihak dokter, Kahar dinyatakan telah meninggal dunia," ungkapnya.
Baca juga: Kapolda Jateng Kecewa Ada Praktik KKN dalam Penerimaan Bintara Polri 2022, 5 Polisi Diduga Terlibat
Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi pada jasad korban.
"Termasuk Ernawati juga menolak untuk dilakukan autopsi. Dan semuanya sudah bertandatangan."
"Sehingga saat itu, dilakukan pemakaman. Ini sudah tidak ada permasalahan lagi. Itu pada Juli 2019," katanya.
Dua tahun berselang, Ernawati mengunggah video yang menyudutkan polisi terlibat dalam kematian kakaknya.
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, Ernawati juga menggunakan tagar #percumalaporpolisi dan membuat kasus kematian ini jadi viral.
"Saudara Ernawati membuat kegiatan di medsos (TikTok) pada bulan Juli 2022 di akunnya," sambungnya.
Ernawati sempat melaporkan kasus ini, namun pihak kepolisian menyatakan kasus ditutup karena kurang bukti.
"Erna lalu memposting lagi, tiga anggota polisi pembunuh dan memviralkan dengan #percumalaporpolisi," imbuhnya.
Postingan tersebutlah yang membuat polisi menetapkan Ernawati sebagai tersangka.
"18 Februari 2023 Ernawati masih memposting hal yang sama dengan narasi yang lebih mengarah ke ujaran kebencian terhadap polisi. Akibatnya tiga polisi membuat laporan ke krimsus," paparnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba)