Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Kabupaten Malang Begal Selingkuhan, Kini Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun

Pelaku diduga menyimpan sakit hati kepada korban sehingga ingin memberi pelajaran dengan cara dijambret

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Kabupaten Malang Begal Selingkuhan, Kini Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun
ist
Ilustrasi jambret - Mustakim (47), warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang Jawa Timur diamankan Satreskrim Polres Malang lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Sri Riwayati (46) warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit, Minggu (4/3/2023) 

Laporan Wartawan Surya Malang  Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Mustakim (47), warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang Jawa Timur diamankan Satreskrim Polres Malang lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Sri Riwayati (46) warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit, Minggu (4/3/2023).

Korban ternyata  merupakan selingkuhan pelaku.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Riwayati pada 8 Desember 2022. 

"Kejadiannya terjadi pada Desember tahun lalu, lokasinya di jalan sepi daerah Kepatihan, Kecamatan Dampit," terang Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (7/3/2023).

Taufik mengatakan saat itu korban mengendarai sepeda motor seorang diri.

Kemudian dihadang oleh pelaku dan langsung didorong hingga korban terjatuh.

Baca juga: Tiga Komplotan Pelaku Begal di Rejang Lebong Bengkulu Ditembak Polisi, Satu di Antaranya Tewas

BERITA REKOMENDASI

Pelaku lantas mengambil tas milik korban yang berisi ponsel dan sejumlah uang tunai senilai Rp 1,1 juta.

"Setelah melakukan aksi penjambretan, pelaku langsung melarikan diri ke perkebunan tebu," ujarnya. 

Atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Dampit. 

Petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh korban.

Saat itu polisi mendapatkan informasi jika ponsel berada di tangan Samsul Budiono, warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit. 


 Ketika polisi melakukan penangkapan terhadap Budiono, ia mengaku jika ponsel tersebut milik kakaknya, Slamet Sudarmanto. 

Kemudian polisi mengamankan Sudarmanto saat berada di RS Bokor, Turen. Kepada petugas, Sudarmanto mengaku jika ponsel didapatnya dengan cara membeli dari pamannya, yakni Mustakim dengan harga Rp 500 ribu. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas