Warga Kabupaten Malang Begal Selingkuhan, Kini Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun
Pelaku diduga menyimpan sakit hati kepada korban sehingga ingin memberi pelajaran dengan cara dijambret
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Mustakim (47), warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang Jawa Timur diamankan Satreskrim Polres Malang lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Sri Riwayati (46) warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit, Minggu (4/3/2023).
Korban ternyata merupakan selingkuhan pelaku.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Riwayati pada 8 Desember 2022.
"Kejadiannya terjadi pada Desember tahun lalu, lokasinya di jalan sepi daerah Kepatihan, Kecamatan Dampit," terang Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (7/3/2023).
Taufik mengatakan saat itu korban mengendarai sepeda motor seorang diri.
Kemudian dihadang oleh pelaku dan langsung didorong hingga korban terjatuh.
Baca juga: Tiga Komplotan Pelaku Begal di Rejang Lebong Bengkulu Ditembak Polisi, Satu di Antaranya Tewas
Pelaku lantas mengambil tas milik korban yang berisi ponsel dan sejumlah uang tunai senilai Rp 1,1 juta.
"Setelah melakukan aksi penjambretan, pelaku langsung melarikan diri ke perkebunan tebu," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Dampit.
Petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh korban.
Saat itu polisi mendapatkan informasi jika ponsel berada di tangan Samsul Budiono, warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit.
Ketika polisi melakukan penangkapan terhadap Budiono, ia mengaku jika ponsel tersebut milik kakaknya, Slamet Sudarmanto.
Kemudian polisi mengamankan Sudarmanto saat berada di RS Bokor, Turen. Kepada petugas, Sudarmanto mengaku jika ponsel didapatnya dengan cara membeli dari pamannya, yakni Mustakim dengan harga Rp 500 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.