2 Guru Pesantren di Padang Lawas Sumut Ditangkap Polisi Karena Cabuli 24 Santri
24 santri pesantren yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara menjadi korban pencabulan dua oknum guru
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- 24 santri pesantren yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban pencabulan dua ustaz SD (30) dan MS (26).
SD dan MS kini ditahan di Polres Padang Lawas.
Baca juga: Gus Ipul Kecam Orang yang Sebagai Kiai Tapi Berperilaku Cabul
Menurut informasi, dua pak ustaz ini mengajar mata pelajaran Fiqih.
Fiqih adalah mata pelajaran tentang ibadah, pelaksanaan rukun agama dalam kehidupan sehari-hari.
"Kalau di pesantren dipanggil ustaz. Mereka guru pelajaran Fiqih," kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, Selasa (7/3/2023).
Hitler menerangkan, dua ustaz pondok pesantren di Kabupaten Padang Lawas tersebut sudah dipecat dari yayasan.
Pihak pesantren merasa tercoreng, lalu mengadakan rapat dan memutuskan memecat keduanya.
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Palas masih menunggu tim trauma healing untuk memulihkan psikologis 24 korban yang dicabuli.
Baca juga: Dosen Cabul Tercatat sebagai Pengajar Aktif di PD Dikti, Pimpinan Universitas Andalas Bilang Begini
"Trauma healing sedang dalam perjalanan. Mereka sudah dikeluarkan dari yayasan setelah mengetahui peristiwa ini. Sampai saat ini korban belum ada bertambah," kata Hitler.
Awal mula terbongkarnya kasus
Dari keterangan polisi, terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan orangtua korban.
Seorang santri melapor pada orangtuanya telah dilecehkan kedua guru pesantren.
"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, Senin (6/3/2023).
Hutagalung mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan dari tahun 2022 hingga tahun 2023.
Baca juga: VIRAL Dua Pria dan Satu Wanita Berbuat Mesum di JPO Saat Siang Bolong, Terungkap Sosok Pelaku