Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita di Balik Video Klitih di Magelang, Pengendara Mobil Ingin Tolong Ibu-ibu dari Kejaran Pelaku

Berikut cerita lengkap di viral video klitih di Magelang, Jawa Tengah. Ternyata pengendara mobil ingin selamatkan ibu-ibu dari kejaran pelaku.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cerita di Balik Video Klitih di Magelang, Pengendara Mobil Ingin Tolong Ibu-ibu dari Kejaran Pelaku
Kolase: Tangkap layar kanal YouTube KompasTV dan Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Video aksi klitih di Magelang yang viral di media sosial dan (Kanan) Perekam video menceritakan kisah dii balik video klitih yang ternyata berusaha menolong ibu-ibu dari kejaran pelaku. 

"Serta diamankan juga satu buah celurit yang dibawa pelaku dan sepeda motor (jenis Honda Beat) di Polsek Mertoyudan," kata Ruruh, dikutip dari TribunJogja.com.

Baca juga: Kelakuan Klitih, Habis Pesta Pora Membacok Warga Tak Berdosa

Viral video kejar-kejaran antara dua pemuda yang melakukan klitih dengan mobil di Magelang pada Senin (6/3/2023). Dalam kejar-kejaran tersebut, mobil pun memutuskan untuk menabrak kedua pelaku. Kini, dua pelaku telah diamankan Polresta Magelang. Selain itu mereka adalah salah satu siswa di SMK di Magelang dan masih berumur 17 tahun.
Viral video kejar-kejaran antara dua pemuda yang melakukan klitih dengan mobil di Magelang pada Senin (6/3/2023). Dalam kejar-kejaran tersebut, mobil pun memutuskan untuk menabrak kedua pelaku. Kini, dua pelaku telah diamankan Polresta Magelang. Selain itu mereka adalah salah satu siswa di SMK di Magelang dan masih berumur 17 tahun. (Instagram @magelang_raya)

Sementara motif pelaku membawa celurit ke jalanan untuk pamer aksinya.

Selain itu, mereka berniat menebar ketakutan ke pengguna jalan lainnya.

DA dan PB statusnya sudah ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Keduanya dijerat pasal pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dan KUPHP pasal 406 tentang pengrusakan.

DA dan PB bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas