Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan
Bambang Heripurwanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos
Editor: Eko Sutriyanto

Ia memaparkan, para tersangka dijerat dengan primair, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tunggu Hasil Analisis Ahli Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Tower Transmisi PLN
Serta subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti,
atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara, maka yang para tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Untuk informasi, Masjid Raya Senapelan, berlokasi di Jalan Senapelan, tak jauh dari kawasan Pasar Bawah, Kota Pekanbaru. Masjid Raya ini dulunya bernama Nur Alam.
Dugaan korupsi masjid bersejarah di ibu kota Provinsi Riau ini bukan pertama kali terendus penegak hukum. Beberapa tahun lalu, Kejati Riau pernah juga melakukan pengusutan, dalam hal ini terkait pemugaran.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ini 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.