Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan

Bambang Heripurwanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan
net
Kejati Riau menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru, Riau (8/3/2023) petang. Mereka adalah Syafri KPA merangkap PPK, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kejati Riau menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru, Riau (8/3/2023) petang.

Merela adalah Syafri KPA merangkap PPK, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos.

"Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021," kata Bambang.

Penetapan tersangka tersebut oleh penyidik dilakukan setelah dikantongi 2 alat bukti yang cukup. Di antaranya keterangan saksi, bukti petunjuk, dan keterangan ahli.

Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah Bersih Bebas Korupsi Syarat Penting Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi

"Tim Pidsus Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, Bambang menerangkan mengenai posisi kasus dugaan rasuah proyek di salah satu masjid tertua di Provinsi Riau tersebut.

Dugaan korupsi bermula saat tahun 2021, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54.

"Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021," sebut Bambang.

Terungkap pada tanggal 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan kurang lebih 80 persen.

Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Kota Pekanbaru
Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Kota Pekanbaru (Tribunpekanbaru.com)

Namun, yang dilaporkan bobot atau volume pekerjaan sudah 97 persen.

"Bahwa berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen, atau terdapat kekurangan volume pekerjaan. Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.362.182.699,62," urai Bambang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas