Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Versi Pengacara Istri Polisi di Makassar Tersangka Pencemaran Nama Baik

Pengacara Ernawati membeberkan kronologi terkait penangkapan kliennya hingga ditetapkan tersangka pencemaran nama baik.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi Penangkapan Versi Pengacara Istri Polisi di Makassar Tersangka Pencemaran Nama Baik
Tribunnews.com/Istimewa
Ernawati Bakkarang, istri polisi yang dilaporkan tiga anggota polisi lantaran diduga mencemarkan nama baik dan menebar kebencian di media sosial. Pengacara Ernawati membeberkan kronologi terkait penangkapan kliennya hingga ditetapkan tersangka pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum istri polisi di Makassar yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan menyebar kebencian melalui media sosial, Rapen Sinaga membeberkan kronologi penangkapan kliennya.

Sinaga mengungkapkan penangkapan kliennya yang bernama Ernawati Bakkarang itu berawal dari laporan tiga anggota polisi.

Ketiga polisi itu bernama Sangkala, Kaharuddin, dan Andi Mapparumpa.

Berdasarkan rilis yang dikiirimkan Sinaga ke Tribunnews.com, Sangkala membuat laporan ke Polda Sulsel pada 28 November 2022.

Sementara Kaharuddin melayangkan laporan pada 1 Desember 2022.

Tiga hari berselang setelah Kaharuddin, baru Andi Mapparumpa membuat laporan.

Baca juga: Kisah Ernawati, Bhayangkari yang 4 Tahun Cari Keadilan atas Tewasnya Kakak, Diduga Disiksa Polisi

Setelah adanya tiga laporan polisi tersebut, terbitlah surat perintah penyelidikan tertanggal 22 Februari 2023.

Berita Rekomendasi

Lalu pada hari yang bersamaan, Ernawati juga dikirimi surat pada 22 Februari 2023 dari Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait upaya mediasi dengan tiga anggota polisi yang melaporkannya.

"Bahwa kemudian Ernawati menerima surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor: B/1182/II/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus pada tanggal 22 Februari 2023 perihal Undangan Mediasi untuk hadir tanggal 24 Februari 2023 pukul 10.00 WITA bertemu dengan AKP ABD Kadir Tuhulele, SH selaku Kanit 4 Subdit 5 Tipidsiber dan Bripka Bayu Reski Julianto Basri, SE selaku penyidik pembantu," demikian tertulis dalam rilis tersebut yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023).

Setelah menerima surat tersebut, Ernawati pun memenuhi panggilan dari Ditreskrimsus Polda Sulsel itu.

Namun, tiga anggota polisi yang melaporkan dirinya justru tidak ada yang hadir.

Kemudian secara tiba-tiba, kasus yang dilaporkan itu telah naik menjadi penyidikan.

Padahal di saat yang bersamaan, mediasi tengah berlangsung meski tanpa kehadiran pelapor.

"Bahwa pada tanggal 24 Februari 2023 terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.idik/12.a/II/2023/Ditreskrimsus. Catatan: Mediasi dan Surat Perintah Penyidikan bersamaan di tanggal 24 Februari 2023," ujar Sinaga dalam rilisnya.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Istri Polisi yang Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Sempat Didatangi 20 Polisi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas