Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Versi Pengacara Istri Polisi di Makassar Tersangka Pencemaran Nama Baik

Pengacara Ernawati membeberkan kronologi terkait penangkapan kliennya hingga ditetapkan tersangka pencemaran nama baik.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi Penangkapan Versi Pengacara Istri Polisi di Makassar Tersangka Pencemaran Nama Baik
Tribunnews.com/Istimewa
Ernawati Bakkarang, istri polisi yang dilaporkan tiga anggota polisi lantaran diduga mencemarkan nama baik dan menebar kebencian di media sosial. Pengacara Ernawati membeberkan kronologi terkait penangkapan kliennya hingga ditetapkan tersangka pencemaran nama baik. 

Tiga hari berselang, Ernawati justru memperoleh surat panggilan kedua sebagai saksi pada 27 Februari 2023 dan diminta untuk hadir keesokan harinya.

Padahal, pemanggilan pertama sebagai saksi belum pernah dilakukan.

Adapun surat panggilan saksi tersebut bernomor: S-Pg/511.a/II/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus.




Mengetahui hal tersebut, salah satu anggota dari tim pengacara Rapen Sinaga yang bernama Johannis Reinaldy pun menghubungi AKP Kadir Tuhulele agar pemeriksaan terhadap Ernawati ditunda hingga 6 Maret 2023.

Pada rilis tersebut dijelaskan alasan pemindahan jadwal untuk pemeriksaan lantaran seluruh anggota tim kuasa hukum Ernawati tengah berada di luar kota.

Namun, pada 28 Februari 2023, saat Ernawati hendak pulang ke rumahnya, sejumlah polisi berjumlah sekitar 20 orang mendatangi kediamannya.

Hal ini diketahui dari keterangan tetangga Ernawati.

BERITA TERKAIT

"Bahwa dengan pemberitahuan oleh tim kuasa hukum agar Ernawati diperiksa pada tanggal 6 Maret 2023 maka Ernawati menganggap tidak ada pemeriksaan tanggal 28 Februari 2023."

"Namun ternyata disaat Ernawati belum pulang ke rumahnya, berdasarkan informasi dari tetangga Ernawati, rumah Ernawati didatangi oleh sejumlah polisi kurang lebih sekitar 20 orang. Karena mendengar informasi tersebut, Ernawati tidak pulang ke rumahnya karena Ernawati ketakutan menduga bahwa anggota Polda Sulsel akan membawanya," ujar Sinaga.

Pada saat yang bersamaan, Sinaga menyebut anggota polisi yang nyatanya dari Polda Sulsel itu juga membawa Surat Perintah Membawa Saksi tertanggal 28 Februari 2023 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 24 Februari 2023.

Pergi ke Jakarta, Lapor ke LPSK hingga Komnas Anak lalu Ditangkap

Pasca rumah Ernawati didatangi sejumlah polisi, Sinaga menyebut kliennya langsung memutuskan untuk membuat pengaduan ke sejumlah lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, Komnas HAM, hingga Komnas Anak.

Keputusan Ernawati untuk mengadu itu berdasarkan adanya dugaan kejanggalan dari Polda Sulsel terkait penjemputan dirinya pada 28 Februari 2023.

Sinaga menyebut Ernawati sampai di Jakarta pada Rabu (1/3/2023) dan membuat pengaduan ke LPSK keesokan harinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas