Pemberangkatan PMI Ilegal Bermodus Jasa Travel Terungkap di Kepulauan Riau
Sampai saat banyak masyarakat yang dari daerah asal, khususnya masyarakat di Kepri sendiri yang tidak mengerti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Kepulauan Riau menemukan modus baru pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dalam bentuk jasa travel di Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini diungkap Panit Subdit Renakta, Ditreskrimum, Polda Kepulauan Riau, IPTU Yanti Harefa, dalam diskusi bertajuk 'Strategi Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Perbatasan' yang diselenggarakan IOM di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Pada tanggal 4 kemarin kami mengamankan PMI ilegal bermoduskan jasa travel," ujarnya.
Kasus ini terungkap saat adanya warga yang bekerja sebagai tukang bangunan yang keberatan menampung 5 orang WNI asal Lombok di rumahnya.
Baca juga: Ibu Muda di Lombok Melahirkan di Jalan, Bayi Meninggal Dunia Karena Kekurangan Oksigen
Akhirnya warga tersebut memindahkan 5 calon PMI itu ke hotel dan diketahui Polda Kepri.
Menurutnya banyak masyarakat yang dari daerah asal, khususnya masyarakat di Kepri sendiri yang tidak mengerti TPPO.
Bahkan hotel juga kerap dimanfaatkan sebagai tempat untuk penampungan CPMI, sehingga petugas sulit mendeteksi antara tamu hotel dan korban TPPO.
IPTU Yanti mengatakan letak geografis Kepri sangat strategis, berbatasan dengan beberapa negara, seperti Singapura dan Malaysia.
Terdiri dari 2.048 gugusan pulau yang banyak tidak berpenghuni, Kepri rentan menjadi jalur penyeberangan ilegal WNI ke negara tetangga lewat jalur pelabuhan tikus.
"Pintu-pintu ilegal ini tidak hanya di Batam, itu ada juga di Tanjung Pinang, Bintan," ujarnya.
Tenggelamnya speed boat bermuatan 60 WNI, yang menewaskan 46 orang di penyeberangan ilegal Bintan menjadi wake up call bagi pemerintah setempat untuk berbenah.
Yanti mengatakan TPPO merupakan tindak pidana yang terorganisir bahkan korban tidak tahu bahkan tidak sadar kalau sudah menjadi korban TPPO.
Kebanyakan korban TPPO adalah perempuan, bahkan anak di bawah umur yang mereka tidak memiliki dokumen kewarganegaraan seperti akta kelahiran maupun KTP.
Untuk menanggulangi hal ini, Polda Kepri bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Provinsi Kepri dalam hal pendampingan hingga pelindungan korban.