Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap karena Kasus Penipuan Robot Trading
Perjalanan kasus Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo sekaligus Founder Robot Trading Auto Trade Golad (ATG), ditangkap karena penipuan robot trading.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
DHS mengatakan bahwa perundingan sudah dilakukan sebelum masalah ini menjadi heboh.
Namun, karena tidak ada tanggapan dan DHS tidak dapat melakukan penarikan atas dana yang sudah mereka investasikan, lalu akhirnya pelaporan dilakukan ke Polda Lampung.
DHS diketahui telah mendepositkan dananya sebesar Rp200 juta dan pada saat itu, DHS dijanjikan bisa menarik uang deposit itu kapan saja.
Kemudian, pada 3 Februari 2022, member sudah tidak bisa melakukan penarikan (withdraw) dana dengan alasan maintainance atau pemulihan sistem.
Selanjutnya, korban dijanjikan pada 18 Maret 2022 maintainance sudah selesai dan investor bebas melakukan penarikan.
"Namun, sampai akhir bulan Maret 2022 website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG/ATC sudah tidak bisa diakses."
"Bahkan account’s untuk digunakan sebagai user ID dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses lagi,” katanya.
Wahyu Kenzo Sudah Ditangkap
Wahyu Kenzo akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota beberapa hari yang lalu dan sempat ditahan di Ruang Tahanan Mapolresta Malang.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
"Iya memang benar, bahwa WK (Wahyu Kenzo) sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," ujarnya, dikutip dari Suryamalang.com, Rabu (8/3/2023).
Modus Wahyu Kenzo Tipu Ribuan Korbannya
Dikutip dari Surya.co, bermula dari pandemi Coviad-19 2020, Wahyu Kenzo memulai bisnis investasi dalam robot trading.
Kondisi pandemi yang menyebabkan hampir sebagian besar masyarakat kala itu kehilangan aktivitas perekonomiannya, dimanfaatkan oleh Wahyu Kenzo dengan menawarkan kerja sama penjualan produk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.