Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap karena Kasus Penipuan Robot Trading

Perjalanan kasus Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo sekaligus Founder Robot Trading Auto Trade Golad (ATG), ditangkap karena penipuan robot trading.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap karena Kasus Penipuan Robot Trading
Instagram @wahyukenzo88
Postingan Wahyu Kenzo di akun instagramnya - Tampak ia mengendarai mobil Ferari. Perjalanan kasus Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo sekaligus Founder Robot Trading Auto Trade Golad (ATG), ditangkap karena penipuan robot trading. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perjalanan kasus Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sekaligus Founder Robot Trading Auto Trade Golad (ATG) yang ditangkap karena kasus penipuan robot trading.

Sebelumnya, diketahui bahwa Wahyu Kenzo menipu sebanyak 25 ribu member dalam bisnis Robot Trading tersebut hingga timbulkan kerugian sekitar Rp9 Triliun.

Para korban tersebut terdiri dari orang Indonesia hingga warga luar negeri, seperti Amerika, Rusia, dan Perancis.

Diketahui juga bahwa Wahyu Kenzo sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut sejak Sabtu (4/3/2023) lalu.

Wahyu Kenzo sendiri merupakan seorang pengusaha yang pernah menjadi motivator hingga dekat dengan pejabat.

Lalu, bagaimanakah perjalanan kasus Wahyu Kenzo yang ditangkap karena kasus bisnis trading tersebut?

Berikut perjalanan kasusnya:

Baca juga: Apa Itu ATG? Robot Trading yang Bikin Wahyu Kenzo Terjerat Kasus Investasi Bodong

Berita Rekomendasi

Awal Mula Kasus

Awalnya, kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama sudah secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Diketahui sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para korban dan tercatat Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan menyampaikan laporan ini dilakukan setelah sebelumnya para korban melayangkan somasi langsung kepada pihak Auto Trade Gold atau ATG.

Namun, laporan tersebut tidak pernah ditanggapi.

"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan."

Wahyu Kenzo yang ditangkap Polresta Malang. Perjalanan kasus Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo sekaligus Founder Robot Trading Auto Trade Golad (ATG), ditangkap karena penipuan robot trading.
Wahyu Kenzo yang ditangkap Polresta Malang. Perjalanan kasus Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo sekaligus Founder Robot Trading Auto Trade Golad (ATG), ditangkap karena penipuan robot trading. (kolase tribunnews /Instagram @wahyukenzo88)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas