Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penempatan Ilegal CPMI ke Timur Tengah
17 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat diselamatkan dari penempatan ilegal ke Arab Saudi.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga orang tersangka kasus penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama Polda Jatim dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Dari pengungkapan kasus ini, 17 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat diselamatkan dari penempatan ilegal ke Arab Saudi.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan tiga orang tersangka kasus penempatan ilegal ini telah diamankan Polres Lumajang bekerja sama dengan BP3MI Jawa Timur di Polda Jawa Timur.
"Telah diamankan tiga orang tersangka. Di antaranya, Hariyono, Lale Jati Saufilitahi, dan Racmawati alias Ines. Dua orang asal Lumajang (suami istri pemilik rumah penampungan), yang seorang lagi disinyalir sebagai perekrut asal Jakarta. 17 calon PMI tersebut akhirnya dibawa ke kantor BP3MI Jawa Timur, untuk selanjutnya di pulangkan ke kampung halaman masing-masing,’’ kata Benny pada konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: 343 Imigran Gelap Meksiko Ditemukan di Truk Terbengkalai di Teluk Veracruz
Benny mengatakan dalam pandangan BP2MI penempatan ilegal merupakan kejahatan yang sifatnya extraordinary.
Selain kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), biasanya kejahatan ini juga diikuti tindak pidana lainnya yang melibatkan banyak instansi di kementerian/lembaga.
"Tidak hanya mafia. Ini saya selalu sampaikan perlu penanganan yang luar biasa, multi doors. TPPO dan juga tindak pidana korporasi hingga pencucian uang. Ini harus dicari otak pelaku agar memberikan efek jera," kata Benny.
CPMI yang diamankan di Kabupaten Lumajang, tanggal 6 Maret 2023, semua berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Benny, mereka akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Saudi untuk menjadi Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Para CPMI biasanya diiming-imingi dengan gaji yang besar dan diberikan uang untuk keluarganya sebelum diberangkatkan secara ilegal.
Padahal uang tersebut nantinya menjadi hutang yang terus berbunga hingga membuat CPMI semakin jatuh miskin.
Benny mengatakan biasanya kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.
"Catatan World Bank menyatakan orang Indonesia yang kerja di luar negeri itu ada 9 juta orang, sementara yang tercatat di Indonesia hanya 4,6 juta. Artinya ada 4,4 juta orang Indonesia di luar negeri yang diduga ditempatkan secara tidak resmi dan menjadi korban TPPO. Ini miris," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Boy JS, dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmen memberantas dan melawan sindikat tanpa kompromi.
Menurutnya penyidik akan mengenakan asal berlapis untuk agency (calo) sebagai pelaku penempatan nonprosedural PMI.
‘’Komitmen kami sama seperti yang disampaikan Kepala BP2MI, Pak Benny Rhamdani bahwa akan memerangi penempatan ilegal PMI. Kami mendorong agar mastermind diamankan. Kami akan mengawal hingga tuntas kasus ini. Tentu terima kasih juga kami ucapkan kepada BP2MI atas kerja sama yang dibangun selama ini," kata AKBP Boy.