Sopir Bus di Makassar Diduga Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pelaku Paksa Korban Tidur di Kos
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Makassar. Seorang sopir bus ditangkap karena diduga merudapaksa wanita yang masih berumur 15 tahun.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap seorang sopir bus Mamminasata atau Teman Bus Makassar yang diduga merudapaksa seorang penumpang wanita yang masih di bawah umur.
Pelaku yang berinisial AS (33) ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar saat berada di tempat parkir bus Mamminasata.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan korban merupakan pelajar berinisial WN (15) yang menumpangi bus Mamminasata seorang diri.
"Berawal korban (WN) habis naik transportasi umum yaitu bus Mamminasata dan pada saat itu waktu sudah tengah malam," terangnya, Rabu (8/3/2023), dikutip dari TribunTimur.com.
Baca juga: Pengakuan Kakek 70 Tahun yang Diduga Rudapaksa Nenek 90 Tahun di Bekasi
Saat kejadian, korban meminta pelaku mengantarkannya ke salah satu pondok.
"Lalu korban meminta tolong kepada pelaku (AS) untuk mengantar dirinya pulang ke pondoknya karena tinggal korban di dalam bus," imbuhnya.
Lantaran korban hanya seorang diri, pelaku mengemudikan bus menuju ke arah kosannya dan tidak berniat mengantarkan korban pulang.
"Pelaku memaksa korban pergi menginap di kost pelaku, sehingga korban mengiyakan ajakan pelaku lalu korban di ajak bicara dan dibelikan makanan," sambungnya.
Korban dipaksa untuk tidur di kos oleh pelaku yang sudah membelikannya makan.
Di kos itulah pelaku merudapaksa korban yang masih di bawah umur.
Baca juga: Siswi SMA di Manokwari jadi Korban Rudapaksa, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
"Pelaku (AS) menyuruh korban untuk tidur karena pelaku sementara menelepon."
"Setelah pelaku selesai menelepon korbanpun dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di mana korban masih berumur 15 tahun," bebernya.
Orang tua korban yang mendengar kejadian yang telah dialami anaknya langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar.
Dalam proses pemeriksaan terungkap pelaku sudah tiga kali merudapaksa korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.