Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Tragedi Kanjuruhan, Begini Tanggapan Ketua Panpel Arema FC

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengaku masih banyak pihak-pihak di dalam pelaksanaan sepak bola atas kasus tersebut

Editor: Erik S
zoom-in Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Tragedi Kanjuruhan, Begini Tanggapan Ketua Panpel Arema FC
Tribun Jatim Network/Dya Ayu
Divonis 1 tahun enam bulan penjara, terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengaku masih merasa ada yang mengganjal. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Divonis 1 tahun enam bulan penjara, terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengaku masih merasa ada yang mengganjal.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Komisi X DPR Sebut Panpel Arema FC yang Divonis 1,5 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan Tidak Setimpal

"Masih kita pertimbangkan lagi, kami belum bisa melihat secara penuh apa yang disampaikan majelis hakim. Tapi sementara ini akan kami pertimbangankan lagi kami pikirkan lagi, pada hal-hal yang ganjel," katanya. 

Ia merasa masih banyak pihak-pihak di dalam pelaksanaan sepak bola atas kasus tersebut yang perlu dimintai pertanggungjawaban di depan pengadilan. 

Seperti, PT LIB, federasi dan pihak pengamanan pelaksanaan sepak bola.

Sehingga, baginya masih tak adil jika semua tanggung jawab atas kasus tersebut dibebankan kepada dirinya. 

"Yang berkaitan dengan sepak bola, ada LIB, ada federasi, juga ada penanggungjawab keamanan. Semua kalau dilimpahkan ke kami juga gak adil. Semua harus ikut pertanggungjawaban," jelasnya. 

BERITA REKOMENDASI

Apalagi saat dimintai tanggapan mengenai kondisi pintu stadion pada saat insiden malam kelabu nahas itu, terjadi. 

Baca juga: Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara, Ketua Panpel Arema FC Divonis Hanya 1,5 Tahun

Dengan nada bicara yang sedikit meninggi dibandingkan beberapa detik sebelumnya, terdakwa Abdul Haris menegaskan, sumber utama malapetaka di dalam pintu stadion tersebut adalah gas air mata. 

"Pintu stadion sejak dulu ya seperti itu. Kalau ada gas air mata ya siapapun kalau pintu lebar ya tetap jadi masalah. (Penyebabnya) Gas air mata, gas air mata," pungkasnya seraya memasuki pintu pagar jeruji utama tahanan sementara Kantor PN Surabaya. 

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Haris, Eko Hendro Prasetyo menilai, pihak majelis hakim sangat jeli memberikan putusan tersebut.

Meskipun pihaknya masih harus pikir-pikir meninjau hasil putusan tersebut. 


Namun, ia merasa, majelis hakim tampak luput pada sebuah poin penting mengenai kondisi pintu gerbang utama stadion yang berkaitan dengan kewenangan kliennya. 

"Pikir-pikir lagi. Saya kira majelis sudah jeli. Tapi beliau kayaknya lupa salah satu pertimbangan diutarakan. Bahwa pintu besar F itu, yang lazim dilakukan sebagai pintu keluar suporter, itu tertutup asap," ujar Eko di depan ruang sidang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas