Kecam Kasus Kekerasan di Rumah Aman, KemenPPPA: Tidak Boleh Terulang Lagi
KemenPPPA mengecam dugaan tindak kekerasan terhadap anak oleh tenaga outsourcing di Rumah Aman (shelter) milik Pemerintah Kota Surabaya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam dugaan tindak kekerasan terhadap anak oleh tenaga outsourcing di Rumah Aman (shelter) milik Pemerintah Kota Surabaya.
Kasus serupa diharapkan tidak terulang lagi di seluruh lembaga penyedia layanan anak.
“KemenPPPA mengecam dan menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap anak yang berada di Rumah Aman," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3).
Terjadinya kasus ini, menurut Nahar, menunjukkan tidak dipenuhinya ketentuan dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Rumah Aman Pemerintah Kota Surabaya tersebut merupakan penyedia layanan yang menangani anak-anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).
Pemerintah Kota Surabaya juga memiliki shelter khusus untuk korban di lokasi yang berbeda.
Kedua shelter tersebut dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.
Baca juga: Oknum Relawan di Rumah Aman yang Cabuli Remaja Divonis 20 Tahun Penjara, Kebiri & Denda Rp 800 Juta
Menurut Nahar, penyediaan fasilitas layanan ini merupakan bentuk komitmen yang sangat baik dari Kota Surabaya dan perlu terus didukung melalui peningkatan kualitas layanannya.
Nahar juga menyampaikan, Pemerintah Kota Surabaya sudah memecat para terduga pelaku dan mengambil langkah hukum.
Saat ini, salah satu pelaku sedang diperiksa oleh pihak kepolisian dan dua lainnya sebagai saksi.
"Menteri PPPA memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan standar layanan untuk melindungi perempuan dan anak sebagai ujung tombak penanganan kasus,” kata Nahar.
Prosedur penanganan anak di lembaga penyedia layanan (Rumah Aman) harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
PermenPPPA ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak dalam mendapatkan layanan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi.
Baca juga: Ribuan Perempuan Jadi Korban Kekerasan Siber, Komnas Perempuan: Setengah Pelakunya Orang Dekat
“PermenPPPA pun mengatur mengenai ketentuan tenaga layanan harus memiliki kode etik dan kualifikasi, kompetensi dasar perlindungan perempuan dan anak, keterampilan khusus profesi, dan terlatih," ucap Nahar.
"Hal ini untuk menjamin keselamatan dan perlindungan anak yang sedang mendapatkan layanan di Rumah Aman. Oleh karena itu, rekrutmen tenaga layanan ini harus dilakukan dengan pertimbangan kualifikasi, kompetensi, dan merupakan tenaga terlatih," tambah Nahar.
Selain itu, KemenPPPA telah mempunyai pedoman dan melakukan standardisasi Lembaga maupun Unit Penyedia Layanan Perlindungan Khusus bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.