Lima Polisi yang Terlibat Calo Penerimaan Bintara Tidak Dipecat: Sanksinya Demosi dan Dipatsus
Kelima anggota polisi Polda Jateng yang terlibat suap penerimaan Bintara dihukum demosi dan penurunan jabatan.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Lima polisi yang terlibat kasus suap penerimaan Bintara Polri tahun 2022 tidak dipecat.
Lima personel yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
Baca juga: 5 Anggota Polri yang Terjaring OTT Karena Jadi Calo Penerimaan Bintara Sudah Disidang Etik
Kelima anggota polisi tersebut dihukum demosi dan penurunan jabatan.
"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," ujar Kabidbumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy di kantor Polda Jateng, Kamis (9/3/2023).
Mereka mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.
"Adapula patsus selama 30 hari dan 21 hari," katanya.
Berikutnya dua personel ASN terbukti melanggar disiplin dan sudah disidang oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing masing.
Sanksi kepada dua ASN tersebut berupa turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Baca juga: Kapolda Jateng Kecewa Ada Praktik KKN dalam Penerimaan Bintara Polri 2022, 5 Polisi Diduga Terlibat
"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," terang Iqbal.
Barang bukti hasil OTT tersebut kemudian sudah dikembalikan kepada pemberi.
Pengembalian dilakukan oleh Paminal Mabes Polri.
Jumlah korban yang disasar berjumlah belasan, ia membantah jika korban mencapai 90an orang.
"Uang OTT dikembalikan yang berhak, jumlah variasi ada Rp350 juta Rp750 juta, dan Rp2,5 miliar," terangnya.
Menurut Iqbal, ketujuh polisi tersebut bergerak secara mandiri dan tidak terorganisir.