Lima Polisi yang Terlibat Calo Penerimaan Bintara Tidak Dipecat: Sanksinya Demosi dan Dipatsus
Kelima anggota polisi Polda Jateng yang terlibat suap penerimaan Bintara dihukum demosi dan penurunan jabatan.
Penulis: Erik S
Di antara meraka termasuk ke dalam panitia rekrutmen Bintara.
Baca juga: Polda Jateng Bantah Kapolda Perintahkan Hentikan Pemeriksaan Isu KKN Penerimaan Bintara Polri
"Mereka dalam kepanitiaan, tapi tidak semua, siapa panitianya anda sudah tahu sendiri," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, kasus praktik korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng memasuki babak baru.
Ternyata tidak hanya lima polisi yang terlibat, melainkan ada dua ASN yang ikut bermain di pusaran rekrutmen anggota polri tersebut.
"Total ada tujuh orang, ada lagi dua ASN," ujar Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, di kota Semarang, Senin (6/3/2023).
Dua ASN tersebut masing-masing berposisi sebagai dokter dan ASN biasa.
Mereka ikut terlibat dalam skandal tersebut lantaran struktur dan jabatannya.
"Dua orang itu dianggap cukup bukti untuk dilakukan sidang disiplin," ucapnya.
Ketujuh orang tersebut kini masih dilakukan langkah-langkah penindakan.
Baca juga: Pendaftaran Bintara PK TNI AU 2023, Simak Syarat dan Jurusannya
Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik.
Hasil sidang tersebut belum dirinci polisi.
"Hasil sidang kode etik nanti ditanyakan ke Provos," jelas Iqbal.
Sedangkan dua ASN yang terlibat belum dilakukan sidang kode etik.
Namun, dua berkas kasus KKN yang melibatkan dua ASN itu dinyatakan lengkap.