Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Polisi yang Terlibat Calo Penerimaan Bintara Tidak Dipecat: Sanksinya Demosi dan Dipatsus

Kelima anggota polisi Polda Jateng yang terlibat suap penerimaan Bintara dihukum demosi dan penurunan jabatan. 

Penulis: Erik S
zoom-in Lima Polisi yang Terlibat Calo Penerimaan Bintara Tidak Dipecat: Sanksinya Demosi dan Dipatsus
Istimewa
Ilustrasi - Lima polisi yang terlibat kasus suap penerima Bintara polri di Polda Jateng tahun 2022 tidak dipecat. 

"Sidang kalau tidak hari ini ya besok," ucapnya.

Sewaktu disinggung soal praktik KKN tersebut apakah berbentuk suap atau jenis lainnya, Iqbal masih belum mau membeberkan.

"Masih proses nanti disampaikan selanjutnya," katanya.

Kendati tak merinci hasil sidang, Iqbal menegaskan, ada ancaman dalam sidang tersebut seperti  hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan.

Baca juga: 2 ASN dan 5 Polisi Diduga Terlibat KKN Penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng

"Pak Kapolri bertindak tegas dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah," ujarnya.

Pihaknya kini memperketat fungsi satuan-satuan pengawasan sebagai upaya mencegah kejadian tersebut terulang.

Iqbal mengklaim, sebenarnya fungsi-fungsi tersebut sudah berjalan dengan terungkapnya kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kapolda menegaskan tetap mempertahankan dan melaksanakan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH), dalam rekrutmen polri," katanya. 

Cara kerja polisi jadi calo

Kelima anggota polisi tersebut panitia penerimaan anggota Polri.

"Mereka melakukan sendiri-sendiri," kata Iqbal dikutip dari Kompas.com.

Untuk itu, dia membantah jika lima oknum polisi yang terbukti melanggar kode etik kepolisian tersebut bergerak secara terkoordinir.

"Mereka ini karena panitia semua," kata dia.

Baca juga: IPW Minta Kapolri Periksa Kapolda Jateng & Panitia Seleksi Kasus Dugaan KKN Penerimaan Bintara Polri

Iqbal menambahkan, barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan atau OTT juga sudah dikembalikan oleh penyidik kepada pemiliknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas