Pemulihan 1,5 Hektare Lahan Ranca Upas Butuh Waktu Puluhan Tahun: Ada Kelalaian Penyelenggara
Lahan di Ranca Upas yang rusak diketahui ditumbuhi bunga rawa langka, hingga Edelweiss Rawa.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Meski perizinan untuk acara ini sudah lengkap, menurut Memet, ada hal-hal yang dilanggar oleh para peserta, seperti tak boleh membuat jalur baru dan tak boleh merusak alam.
"Namun, ini terjadi karena panitia tidak berada di lokasi saat acara berlangsung. Maka proses hukum harus dilanjut, minimal ada efek jera, ada suatu pertanggungjawaban," ujarnya.
Pemulihan Puluhan Tahun
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mengecam keras perusakan kawasan hutan di Ranca Upas Bandung, tepatnya di Ciwidey, Kabupaten Bandung, akibat aktivitas motor trail pada Minggu 5 Maret 2023.
Meiki W Paendong Ketua Walhi Jawa Barat mengatakan, perusakan kawasan hutan oleh aktivitas motor trail itu terjadi sampai ke dalam kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis yang sangat tinggi dan akhirnya fungsi ekosistem itu pun terganggu.
Tak hanya merusak kawasan, dampak dari motor trail itupun, kata dia, merusak budidaya pertanian milik warga di wilayah tersebut.
“Secara umum kami mengecam keras dan mohon maaf kami juga mengutuk kejadian seperti itu dan semoga tidak terulang,” ujar Meiki, saat jumpa pers di Jalan Pecah Kopi, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, kerusakan kawasan akibat event trail motor itu relatif parah karena rute yang dibuat masuk ke dalam yang di sana terdapat satu ekosistem kawasan hutan heterogen.
“Ada berbagai macam pohon di Leuweung Tengah itu, kemudian ada kawasan landscape yang unik di situ juga mengalami kerusakan karena ribuan motor lalu-lalang di situ,” katanya.
Meiki W Paendong pun memperkirakan, butuh waktu hingga puluhan tahun untuk mengembalikan kawasan hutan seperti semula.
Baca juga: 5 Fakta Ranca Upas Rusak Dilindas Motor Trail: Kronologi Peserta Ricuh hingga Lahan Edelweis Hancur
“Untuk pemulihan itu membutuhkan waktu yang lama, kalau misalnya hitungannya bisa puluhan tahun, itu tidak hanya di kawasan rawa gunung tapi sampai ke dalam juga karena ada lapisan tanah yang hilang, kan itu ribuan motor,” ucapnya.
“Untuk spesifiknya harus ada semacam audit lingkungan, kami banyak berkata begini karena banyak literasi yang sudah dipublikasi terkait gangguan aktivitas olahraga otomotif terhadap fungsi kawasan jika itu dilakukan di kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi,” tambahnya.
Pepep DW, dari Sadar Kawasan menambahkan, kerusakan akibat event motor trail itu melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
"Di hutan lindung itu, kegiatan seperti off road memang tidak boleh. Semua undang-undang menyatakan itu tidak boleh. Dan ini kejadian bukan yang pertama. Tahun kemarin juga terjadi, dan itu off road roda empat, di kawasan lebih selatan lagi," ujar Pepep.