Polisi di Luwu Utara Dianiaya, Tiga Jarinya Putus Dibacok Keluarga Terduga Pengedar Narkoba
Kasus penganiayaan anggota polisi terjadi di Luwu Utara. Seorang polisi dianiaya hingga tiga jarinya terputus saat mencari pengedar narkoba.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Polsek Masamba berinisial HS (45) menjadi korban penganiayaan di sebuah tempat pencucian motor di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (8/3/2023) siang.
Aksi penganiayaan ini mengakibatkan tiga jari tangan HS hilang karena ditebas menggunakan senjata tajam parang.
Dilansir dari TribunLutra.com, pelaku penganiayaan yakni seorang laki-laki berinisial TR (18).
Kejadian ini berawal ketika HS mendatangi tempat TR untuk menanyakan keberadaan paman TR yang berinisial DK.
Baca juga: Soal Oknum Polisi Diduga Aniaya Mantan Pacar: Foto Korban Viral hingga Bantahan Propam Polda Jabar
DK diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang belum dapat ditangkap.
TR mengaku kepada HS jika pamannya sudah tidak menjual sabu lagi.
Namun, HS merasa jawaban TR bohong karena selama ini keduanya berkomplot untuk mengedarkan sabu.
HS meneriaki, memukul dan menendang TR di hadapan banyak orang karena dianggap berbohong.
Selain itu, HS juga menyebut keberadaan DK disembunyikan TR.
Merasa diperlakukan kasar, emosi TR naik dan berusaha mengambil parang dari tempat pencucian.
TR kemudian menebaskan parang tersebut ke HS dalam keadaan penuh emosi.
HS merasa kesakitan karena serangan itu mengakibatkan tiga jarinya terputus.
Baca juga: Polisi di Sukabumi Diduga Aniaya Mantan Pacar di Hotel, Korban Ditemukan Berlumuran Darah
Polisi di Kupang Dianiaya
Kasus penganiayaan anggota polisi juga terjadi di Penfui Timur, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu 8/3/2023) sekira pukul 06.30 WITA.
Akibat kejadian ini seorang anggota polisi mengalami luka cukup serius dan dilarikan ke Rs. Siloam Kupang.
Korban kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Titus Uly, Kupang untuk mendapat perawatan intensif.
Selama menjalani perawatan korban didampingi Kapolsek Kupang Tengah Iptu I Nyoman G. Mariana, Kasi Propam Ipda Rudi Tajudin dan Paur Dokes Ipda Elyas.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan pelaku penganiayaan merupakan teman dekat korban.
Diduga pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan penganiayaan.
"Waktu itu mereka masih bersama-sama sampai pukul 2 dini hari lalu kembali ke rumah, pagi-pagi mereka kembali kumpul di sana. Dari penyelidkan ternyata mereka dibawah pengaruh alkohol," ungkapnya, Rabu (8/3/2023), dikutip dari PosKupang.com.
Pelaku dan korban terlibat adu mulut terkait masalah tanah.
Lantaran tidak terima dengan perkataan korban, pelaku masuk ke rumahnya dan mengambil parang untuk menganiaya korban.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLutra/Chalik Mawardi) (PosKupang.com/Ryan Tapehen)