Sopir Angkot Beri Pengakuan, Mobil Penabrak Selvi Amalia Berjenis Pajero Berplat Dinas Kepolisian
Sopir angkot itu mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas berjenis Pajero warna hitam yang merupakan bagian rombongan iring-iringan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontibutor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Muncul pengakuan baru, soal kasus tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswa Universitas Suryakenca (Unsur) di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Seorang sopir angkot mengatakan, penabrak korban hingga tewas bukanlah mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH yang belakangan diketahui dikemudikan Sugeng namun mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan plat nomer dinas polisi VIII-15-33.
Pengakuan sopir angkot ini disampaikan Ketua tim kuasa Hukum tersangka Sugeng, Yudi Junadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/3/2023).
"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," katanya.
Kata Yudi, sopir angkot itu mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.
"Sopir angkot ini, kita yang menemukan, sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Yusandi ini merupakan saksi kunci," ucapnya.
Baca juga: Ikuti Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Selvi Amalia, JPU Belum Bisa Menyimpulkan
Yudi menjelaskan, dalam keteranganya saksi kunci tersebut mendengar suara "Brak" setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.
"Berdasarkan keterangan itu, kami melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di lokasi kejadian," ucapnya.
Pihaknya mengungkapkan, hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi, mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon.
"Mobil Pajero itu diketahui berplat nomor dinas Polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur," katanya.
Selain itu, menurut Yudi, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19).
"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," jelasnya.
Dia menambahkan, kesewenangan tersebut berupa pelanggaran etika dan pidana sehingga pihaknya akan terus mendampingi Sugeng hingga ia mendapatkan keadilan.