Fakta-Fakta Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Kronologi hingga Reaksinya
Berikut ini fakta-fakta Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana sumbangan mahasiswa baru.
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana sebagai tersangka yakni IKB, IMY dan NPS.
Berikut ini fakta-fakta Rektor Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka:
1. Kronologi penetapan tersangka
I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Bali melakukan penyidikan kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi dari mahasiswa baru secara maraton.
Dikutip dari Tribun Bali, penetapan tersangka terhadap I Nyoman Gde Antara juga dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga pejabat Universitas Udayana yang lebih dulu menjadi tersangka.
Baca juga: Rektor Jadi Tersangka Korupsi, Universitas Udayana Pernah Jelaskan Terkait Dana SPI Mahasiswa Baru
I Nyiman Gde Antara menjadi tersangka terkait kewenangannya semasa ia menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018-2020.
I Nyima Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret lalu.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin, 13 Maret 2023.
Menurut Putu Agus Eka Sabana Putra, I Nyoman Gde Antara memiliki peran dalam korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Udayana sehingga merugikan negara hingga Rp 445 miliar.
"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Eka Sabana.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka, tiga pejabat Universitas Udayana, IKB, IMY dan NPS, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2023 lalu.