Fakta-Fakta Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Kronologi hingga Reaksinya
Berikut ini fakta-fakta Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Berdasarkan pemberitaan Tribun Bali, penetapan tersangka terhadap IKB, IMY dan NPS setelah penyidik Kejati melakukan penyidikan kasus ini sejak 24 Oktober 2022.
Ketiga tersangka diduga melakukan pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa total sebesar Rp 3,8 miliar.
2. Kejati Bali ajukan pencekalan
Selain menetapkan status tersangka, Kejati Bali juga mengajukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap I Nyoman Gde Antara.
Pengajuan pencekalan itu sudah diproses melalui bidang Intelijen Kejati Bali.
"Saya sudah ajukan ke Asintel untuk pengamanan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo Senin, 13 Maret 2023, dikutip dari Tribun Bali.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi SPI, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara Punya Harta Rp 6,1 Miliar
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Chandra Purnama membenarkan, penyidik pidsus telah mengajukan proses pencekalan terhadap tersangka.
"Sedang kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik juga melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yakni IKB, IMY dan NPS.
3. Reaksi I Nyoman Gde Antara
I Nyoman Gde Antara mengaku terkejut atas status tersangka yang ditetapkan kepadanya.
Pasalnya, status tersangka itu ditetapkan bersamaan dengan pemeriksaan I Nyoman Gde Antara sebagai saksi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum I Nyoman Gde Antara, Dr Made Jayantara.
"Iya beliau kaget. Tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk. Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," ucap Dr Made Jayantara, dikutip dari Tribun Bali.