Kapolres Dogiyai Dilempari Batu Saat Amankan Kericuhan, 2 Anggotanya Luka Terkena Anak Panah
Dua anak buah Kapolres Dogiyai mengalami luka akibat terkena anak panah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Kapolres Dogiyai Kompol Sarraju sempat dihujani batu dan anak panah saat tengah mengamankan kericuhan yang terjadi di Jalan Trans Nabire-Enarotali, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Sabtu (11/3/2023) lalu.
Selain itu, dua anak buah Kapolres Dogiyai mengalami luka akibat terkena anak panah.
Mereka adalah Bripda Guntur Febrian Rumaropen dan anggota Brimob Briptu Andi.
Bripda Guntur Febrian Rumaropen terkena anak panah di bagian punggung kaki sebelah kanan.
Baca juga: Buntut Penembakan yang Tewaskan Yulianus & Pembakaran Kios di Dogiyai, 150 Warga Mengungsi ke Nabire
Sementara Briptu Andi terkena anak panah.
Briptu Andi kemudian dievakuasi ke Kabupaten Nabire untuk penanganan medis.
Diketahui aksi pemalangan terjadi di Jalan Trans Nabire-Enarotali, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, pada Sabtu (11/3/2023) yang berakhir dengan kericuhan.
Massa menyerang polisi menggunakan batu dan anak panah.
Akibatnya dua anggota polisi terluka ketika hendak membubarkan massa.
Kericuhan bermula ketika sekelompok massa melakukan aksi pemalangan, perusakan kendaraan dan penjarahan kios milik warga.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignasius Benny Ady Prabowo menjelaskan, awalnya seorang warga berinisial MH (29) bersama tiga orang keluarganya hendak melakukan perjalanan dari Kabupaten Nabire menuju Madi, Kabupaten Paniai.
Tiba di pertigaan jalan masuk Kampung Ekimanida, MH melihat ada mobil di depannya sudah dikelilingi massa.
Baca juga: Warga Dogiyai Tewas Ditembak Polisi, Berawal dari Pemalakan Truk oleh Sekelompok Pemuda Mabuk
Karena merasa takut, korban memutar balik kendaraannya dan bermaksud ingin melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dogiyai.
"Setelah korban memutar balik kendaraannya, kemudian sekitar 50 orang massa mengejar korban dan melakukan pelemparan dengan menggunakan batu ke kendaraan korban,” ujar Benny melalui keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).