Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Desa di Banten Tewas Disuntik Mantri, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pasal 340

Keluarga kepala desa di Banten yang dibunuh Mantri S minta pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kepala Desa di Banten Tewas Disuntik Mantri, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pasal 340
TRIBUNBANTEN.COM/ENGKOS KOSASIH
Keluarga Kepala Desa Curuggooang, Salamunasir meminta Mantri Suhendi dijerat pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. - Keluarga kepala desa di Banten yang dibunuh Mantri S minta pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana 

Mengutip TribunBanten.com, korban pun kemudian dibawa ke RSUD Banten.

Saat perjalanan, korban menghembuskan napas terakhirnya.

AKP H.E Karmana, Kapolsek padarincang mengatakan penanganan kasus ini diserahkan ke Polres Serang Kota.

"Semua di sana, kami mah hanya melakukan pengamanan TKP saja. Kronologis nya juga kita tidak tahu, karena semua ditangani oleh Polres Serang Kota," singkatnya, Minggu (12/3/2023).

Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Serang kota, AKP David Adhi Kusuma telah memeriksa saksi-saksi.

"Masih pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanten.com, Engkos Kosasih)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas