Kepala Desa di Banten Tewas Disuntik Mantri, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pasal 340
Keluarga kepala desa di Banten yang dibunuh Mantri S minta pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNBANTEN.COM/ENGKOS KOSASIH
Keluarga Kepala Desa Curuggooang, Salamunasir meminta Mantri Suhendi dijerat pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. - Keluarga kepala desa di Banten yang dibunuh Mantri S minta pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana
Mengutip TribunBanten.com, korban pun kemudian dibawa ke RSUD Banten.
Saat perjalanan, korban menghembuskan napas terakhirnya.
AKP H.E Karmana, Kapolsek padarincang mengatakan penanganan kasus ini diserahkan ke Polres Serang Kota.
"Semua di sana, kami mah hanya melakukan pengamanan TKP saja. Kronologis nya juga kita tidak tahu, karena semua ditangani oleh Polres Serang Kota," singkatnya, Minggu (12/3/2023).
Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Serang kota, AKP David Adhi Kusuma telah memeriksa saksi-saksi.
"Masih pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanten.com, Engkos Kosasih)
BERITA REKOMENDASI