Kepala Desa di Banten Tewas Disuntik Mantri, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pasal 340
Keluarga kepala desa di Banten yang dibunuh Mantri S minta pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Curuggoong, Salamunasir, Padarincang, Serang, Banten, meninggal dunia di tangan Mantri S.
Korban dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan jarum suntik yang berisikan cairan beracun oleh Mantri S pada Minggu (12/3/2023).
Atas pembunuhan tersebut, kuasa hukum korban, Eki Wijaya Pratama meminta Polres Serang Kota untuk objektif dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Ia juga mengininkan pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Kami minta semuanya diusut secara tuntas. Keinginan kami dijerat pasal 340 KUHP," ungkap Eki seperti yang diwartakan TribunBanten.com.
Eki menilai, pelaku telah menyiapkan atau merencanakan aksi tersebut dengan dibuktikan membawa suntukan berisi cairan yang diduga racun.
Baca juga: Kades di Banten Dibunuh Mantri Pakai Jarum Suntik, Ada Luka Titik di Punggung, Pelaku Ditangkap
Tapi kami punya analisa hukum, pelaku ada niat yah. Dugaan kami ini mengarah ke perencanaan pembunuhan," pungkasnya.
Sementara itu, Tedi Sumantri selaku adik korban berharap pelaku bisa diusut secara adil.
"Kami meminta keadilan, sehingga kami meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini," singkatnya.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban, namun saat itu korban tak berada di kediamannya.
Pelaku pun meminta istri korban menelpon korban, tak lama kemudian, korban pun datang.
Korban dan pelaku pun sempat terlibat cekcok dan pelaku akhirnya menikam punggung korban dengan jarum suntik hingga pingsan.
Baca juga: Jenazah Kades Curug Goong Salamunasir Dimakamkan, Ribuan Warga Ikut Mengantar, Tangis Keluarga Pecah
Rekan korban pun langsung membawa korban ke Puskesmas Padarincang.
Mengutip TribunBanten.com, korban pun kemudian dibawa ke RSUD Banten.
Saat perjalanan, korban menghembuskan napas terakhirnya.
AKP H.E Karmana, Kapolsek padarincang mengatakan penanganan kasus ini diserahkan ke Polres Serang Kota.
"Semua di sana, kami mah hanya melakukan pengamanan TKP saja. Kronologis nya juga kita tidak tahu, karena semua ditangani oleh Polres Serang Kota," singkatnya, Minggu (12/3/2023).
Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Serang kota, AKP David Adhi Kusuma telah memeriksa saksi-saksi.
"Masih pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanten.com, Engkos Kosasih)