Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Telah Ditetapkan jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Masih Belum Ditahan

Berikut ini tanggapan kuasa hukum Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara soal kasus yang menimpa kliennya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Meski Telah Ditetapkan jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Masih Belum Ditahan
TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA
Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng. Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar. Ia jadi tersangka penyalahgunaan dana SPI. - Berikut ini tanggapan kuasa hukum Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara soal kasus yang menimpa kliennya 

"Iya beliau kaget. Tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk. Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," ucap Made Jayantara.

Pihak penasehat hukum juga menghargai penetapan tersangka kliennya.

"Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara."

"Walaupun kapasitasnya bukan sebagai rektor. Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP."

"Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik). Kita wajib menghargai," jelas Made Jayantara seperti yang diwartakan TribunBali.com.

Pihaknya juga mengatakan, Universitas juga mempunyai audit internal, dan nantinya tinggal membandingkan.

Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, Rektor Unud yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud
Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, Rektor Unud yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud (Istimewa)

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023, Unduh Aplikasi MitraDarat

"Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal. Nanti kita tinggal mengkomper (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan," tutur Made Jayantara.

Berita Rekomendasi

Agus Sujoko, penasehat hukum lainnya dari Antara mengatakan, tim hukum akan mempelajari soal sangkaan yang disangkakakn pada kliennya.

"Dari situ kami akan coba pelajari lebih dalam, apakah betul apa yang disangkakan itu sesuai dengan fakta. Karena kami melihat, mereka (penyidik) memakai audit independen. Sedangkan selama ini Unud punya lima audit. Itu nanti kami bandingkan," tutupnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBali.com, Putu Candra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas