Meski Telah Ditetapkan jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Masih Belum Ditahan
Berikut ini tanggapan kuasa hukum Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara soal kasus yang menimpa kliennya
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Prof I Nyoman Gde Antara selaku Rektor Universitas Udayana (Unud) telah ditetapkan jadi tersangka atas dugaan korupsi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, terkait korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (Maba) seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Penatapan tersangka tersebut diumumkan oleh Putu Agus Eka Sabana Putra, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali.
Agus mengatakan Antara merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya tersangka lainnya yaitu tiga pejabat Unud lainnya, yakni berinisial IKB, IMY, dan NPS.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA,” ujarnya.
Diketahui, Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa baru jalur mandiri di tahun 2018-2022.
Mengutip Tribun-Bali.com, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo mengungkapkan belum bisa memastikan penahanan tersangka.
Baca juga: Buruh Proyek di Ubud Bali Ketahuan Curi Celana Dalam, Aksi Pelaku Berhasil Dipergoki Saksi Mata
"Kita lihat perkembangan nanti," ujarnya, Senin (13/3/2023).
Diketahui, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dan surat, serta bukti petunjuk.
Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan, Antara diduga telah membuat rugi negara hingga ratusan miliar.
“Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691,” kata Agus.
Akibat dari perbuatannya, Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tanggapan Rektor Unud
Penasihat hukum Antara, Dr Made Jayantara mengungkapkan, kliennya mengaku kaget saat ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Penembakan di Gereja Hamburg Jerman, Salah Satu Pelaku Diduga Termasuk di Antara 7 Orang yang Tewas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.