Rektor Jadi Tersangka Korupsi, Universitas Udayana Pernah Jelaskan Terkait Dana SPI Mahasiswa Baru
Sebelum Prof Antara, Kejati Bali sudah menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana sebagai tersangka.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Pihak kampus Universitas Udayana sempat memberikan penjelasan terkait dana SPI ketika Kejaksaan Tinggi Bali melaksankana penyidikan.
Baca juga: Profil Prof Antara Rektor Unud yang Jadi Tersangka Korupsi: Dobrak Dominasi FK di Udayana
Sebelum Prof Antara, Kejati Bali sudah menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana sebagai tersangka.
Ketiganya adalah IKB, IMY dan NPS.
Juru Bicara Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, meluruskan tentang penerapan seleksi jalur mandiri.
“Jalur mandiri sah secara hukum dan dilaksanakan juga di berbagai universitas di Indonesia,” jelasnya saat dihubungi Tribun Bali pada Kamis, 16 Februari 2023.
Termasuk juga Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Senja Pratiwi juga menuturkan, hal ini sesuai dengan klarifikasinya tepatnya poin ketiga pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin.
Baca juga: Meski Telah Ditetapkan jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Masih Belum Ditahan
Dalam klarifikasi tersebut, juga ditegaskan SPI dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum.
Bahkan untuk pengelolaannya sendiri, harus dilakukan dengan hati-hati dan secara tranparan berlapis kepada pemerintah terkait.
Sementara itu, Ni Luh Eka Lestari selaku Humas Unud juga memberikan keterangan terkait penerimaan jalur mandiri.
“Jalur resmi masuk perguruan tinggi sesuai aturan pemerintah ada tiga jalur, yaitu jalur SNBP, SNBT, dan jalur mandiri,” tutur Ni Luh Eka Lestari.
Penjelasan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Baca juga: Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Kejaksaan Ungkap Jumlah Kerugian Negara
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan terkait jalur mandiri yang menjadi salah satu jalur penerimaan mahasiswa.
Sementara itu, khusus untuk pelaksanaan jalur mandiri dapat diatur oleh masing masing perguruan tinggi.
Tetapi yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaannya selalu mengacu kepada peraturan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. (*)
Penulis: Putu Yunia Andriyani
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tuai Pro dan Kontra, Unud Tegaskan Jalur Mandiri Sah dan Sesuai Aturan Pemerintah!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.