Gubernur Bali Larang WNA Mengendarai Sepeda Motor, Polda Bali Minta Peraturan Dibarengi Regulasi
Gubernur Bali larang WNA mengendarai sepeda motor selama di Bali. Polda Bali minta larangan ini dibarengi dengan sejumlah regulasi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
![Gubernur Bali Larang WNA Mengendarai Sepeda Motor, Polda Bali Minta Peraturan Dibarengi Regulasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bule-nakal-di-bali-nihh.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Bali, I Wayan Koster melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk mengendarai sepeda motor selama berwisata di Bali.
Politisi PDIP tersebut meminta para WNA untuk menggunakan mobil travel karena banyak WNA yang melanggar lalu lintas ketika menggunakan sepeda motor sewaan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menilai peraturan yang dikeluarkan Gubernur Bali dapat membuat lalu lintas semakin aman.
“Berharap kalau seperti itu ya lebih bagus, lebih aman,” jelasnya, Senin (13/3/2023), dikutip dari TribunBali.com.
Baca juga: Polda Bali Sita Lamborghini Aventador yang Viral Pakai Pelat Palsu, Tunggak Pajak Rp 104 Juta
Namun, larangan ini harus dibarengi dengan sejumlah regulasi dan perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Menurutnya, WNA diperbolehkan mengendarai sepeda motor di Indonesia jika memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional.
“Sementara ini kan perlu aturan dulu. Ini (Instruksi Gubernur Bali) perlu dikomunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait.”
“Karena memang orang asing kan boleh juga (mengendarai kendaraan) asal dia punya surat izin mengemudi yang dipersyaratkan,” paparnya.
Sebelumnya, I Wayan Koster menegaskan WNA di Bali dilarang untuk memakai kendaraan sewa baik sepeda motor atau mobil.
“Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel.”
“Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari travel agent,” tegasnya.
Baca juga: Buruh Proyek di Ubud Bali Ketahuan Curi Celana Dalam, Aksi Pelaku Berhasil Dipergoki Saksi Mata
Peraturan ini muncul karena banyak WNA yang melakukan pelanggaran ketika berada di jalanan Bali dan mengganggu lalu lintas.
“Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM,” terangnya.
![Tiga WNA asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan beroperasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) ditangkap di wilayah Seminyak, Bali. (IST/Humas Imigrasi)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tiga-wna-asal-rusia.jpg)
Ajukan Pencabutan Visa on Arrival Bagi WNA Ukraina dan Rusia
Banyak WNA asal Ukaraina dan Rusia yang melakukan pelanggaran selama berada di Bali.
Menanggapi kasus ini, Gubernur Bali, I Wayan Koster berencana mengajukan pencabutan Visa on Arrival untuk warga Ukraina dan Rusia.
“Untuk tindakan investigasi lain, saya sudah bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM tembusan Menlu, untuk mencabut visa travel bagi warga Rusia dan Ukraina,” jelasnya.
Ia menegaskan peraturan ini dibuat karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh WNA Ukraina dan Rusia, mulai dari overstay hingga bekerja di Bali.
Baca juga: Ngaku Ingin Sembahyang, Rombongan Bule Tak Bayar Tiket Masuk Area Pura Lempuyang Bali
“Kenapa 2 negara ini, karena sedang perang sehingga banyak yang datang ke Bali tidak hanya berwisata, tapi bekerja."
"Sedangkan untuk negara lain tidak kami lakukan, karena pelanggarannya tidak sebanyak yang dilakukan oleh WNA kedua negara tersebut,” sambungnya.
Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA Ukraina dan Rusia sempat viral di media sosial.
I Wayan Koster menjelaskan pemerintah berusaha mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh WNA dari dua negara yang sedang berperang tersebut.
“Semua ini sudah kita lakukan sejak pandemi Covid-19 dulu, tapi untuk membukanya tentu tidak bisa terburu-buru."
"Kita bekerja secara silent, setelah memastikan semuanya, dan terdapat bukti kuat baru kita tindak,” ungkapnya.
Terkait adanya temuan WNA memalsukan KTP, I Wayan Koster meminta petugas untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam.
Menurutnya kasus ini akan melibatkan banyak pihak karena WNA bisa mendapatkan KTP dengan alamat Bali.
“Jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga jika sekarang dideportasi informasi itu akan putus,” bebernya.
Ia juga telah membentuk tim terpadu untuk melakukan operasi gabungan di seluruh wilayah di Bali guna menindak WNA yang melanggar.
Baca juga: WNA Suriah & Ukraina Miliki KTP Bali, Bayar Calo hingga Puluhan Juta Rupiah & Penjelasan Disdukcapil
Hingga saat ini sudah ada 41 WNA yang dideportasi dan pemerintah telah memiliki bukti kuat pelanggaran yang dilakukan.
Politisi partai PDIP ini berharap masyarakat Bali untuk segera melaporkan jika menemukan WNA yang melanggar.
“Kepada seluruh masyarakat Bali, apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA apapun bentuknya, apalagi sifatnya menghina instansi negara, menghina budaya Bali, masyarakat Bali, maupun membuka praktek kejahatan lainya."
"Bisa langsung lapor kepada Kapolda, Kanwil dan juga Dinas Pariwisata Provinsi Bali,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Badung, IGN Rai Suryawijaya mengatakan banyak WNA Ukraina dan Rusia menetap lama di Bali karena menghindari perang.
Terlebih WNA Rusia yang diharuskan mengikuti wajib militer di negaranya jika berusia di atas 18 tahun.
“Jadi untuk menghindari itu semua mereka lebih memilih diam di luar negaranya, seperti di Bali,” ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Tangkap Tiga Warga Negara Rusia yang Jadi PSK di Bali, Digerebek di Sebuah Vila di Seminyak
Menurutnya jumlah wisatawan dari dua negara ini sudah mencapai puluhan ribu.
Ia meningatkan jika WNA dari dua negara ini bisa membentuk komunitas di Bali sehingga semakin banyak pelanggaran yang dilakukan.
“Kita harus hati-hati karena ada komunitas-komunitas yang di bangun oleh kelompok-kelompok Rusia. Sehingga kita tetap harus melakukan pengawasan dan waspada,” imbuhnya.
IGN Rai Suryawijaya meminta pemerintah lebih tegas lagi melakukan pengawasan terhadap WNA di Bali.
Sebab, membiarkan WNA di Bali melanggar dapat membahayakan warga lokal Bali.
“Sekarang penataan pariwisata, kita harus tegas. Sehingga kita harus bisa menilai wisatawan,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/I Komang Agus/Putu Honey Dharma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.