Jumlah Korban Tewas Akibat Longsor di Natuna Bertambah, Polri: Total Jadi 48 Orang
Polda Keprimencatat korban sebanyak 48 korban yang meninggal dunia dimana kemarin telah ditemukan 2 korban lagi sehingga dari 46 menjadi 48 orang
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan menyatakan, jumlah korban tewas akibat bencana alam tanah longsor di Pulau Serasan, Natuna, Kepulauan Riau bertambah.
Kini, total yang ditemukan meninggal dunia ada 48 orang.
Ramadhan mengatakan, data tersebut merupakan update yang dihimpun pada Senin (13/3/2023) malam.
"Polda Kepri telah mencatat korban sebanyak 48 korban yang meninggal dunia dimana kemarin telah ditemukan 2 korban lagi sehingga dari 46 menjadi 48," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Dengan bertambahnya jumlah korban tewas yang ditemukan tersebut, maka hingga kini masih ada 6 orang lainnya yang dilaporkan hilang.
Baca juga: Kapal Pelni KM. Raya Evakuasi 414 Orang Terdampak Bencana Longsor di Pulau Serasan Natuna
Ramadhan memastikan, tim akan terus melakukan proses pencarian terhadap para korban yang belum ditemukan tersebut.
"Enam korban ini tentu masih terus dalan proses pencarian," ucap Ramadhan.
Tak hanya itu, Ramadhan menyatakan , akibat bencana longsor itu, terdapat empat warga yang mengalami luka-luka.
Satu korban di antaranya, mengalami luka berat yang dimana harus menjalani perawatan.
"Kemudian ada 4 korban luka-luka dalam peristiwa ini dimana 1 korban luka berat dan 3 korban rawat jalan," tukasnya.
Sebelumnya bencana tanah longsor di Pulau Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebagai darurat bencana.
"Apa yang terjadi di Pulau Serasan Kabupaten Natuna, Kepri, ditetapkan sebagai darurat bencana," kata Kepala Badan Penangggulan Bencana Nasional (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melalui keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).
Suharyanto meminta agar lokasi kejadian tidak dijadikan alasan sebagai kendala untuk melakukan pencarian secara maksimal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.