Imigrasi Bali Deportasi Artis Komika Asal Rusia karena Melanggar Izin Tinggal Berlibur
Seorang standup comedian atau Komika warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Semen Shcerbakov alias SS (20) dideportasi dari Bali.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang standup comedian atau Komika Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Semen Shcerbakov alias SS (20) dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
SS berprofesi sebagai komika dan melakukan pekerjaan tersebut di Bali.
Namun yang bersangkutan terbukti tidak memiliki visa bekerja di Bali. Ia masuk menggunakan izin tinggal berlibur.
"Tim kami bergerak kemudian melakukan pemeriksaan dokumen terhadap SS dan ditemukan penyalahgunaan izin keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/3/2023).
Pihak dari tim Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar mengetahui aktivitas SS usai melihat selebaran brosur pertunjukan di Riverside Convention Center.
"Saudara SS ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan izin tinggal sosial budaya," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian maka ditemukanlah saudara SS bekerja sebagai artis standup comedy," katanya.
Atas perbuatannya, Kantor Imigrasi mendeportasi dan mencekal SS sebagaimana ketentuan Pasal 75 Ayat 1 UU No.6 Tahun 2011.
Berdasarkan data himpunan Kanwil Kemenkumham sejak Januari hingga pekan kedua Maret 2023, sudah 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Adapun ulah turis asing yang melanggar aturan khususnya di Bali, memang tengah menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para turis tersebut antara lain mengendarai motor secara ugal-ugalan, pelat nomor polisi kendaraan yang diubah dengan nama negara asal mereka, melakukan tindakan kriminal, melebihi masa izin tinggal atau overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal dengan membuka usaha di Bali.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Sebut Turis Asing Nakal di Indonesia Jumlahnya Hanya 0,1 Persen
Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) yakni 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria. WNA Rusia inisial IZ terbukti menjadi pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di kawasan Kuta Utara, sedangkan 4 WNA Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) melebihi izin tinggal yang diberikan.
Ada pula turis asal Prancis, JRM, yang ditangkap polisi usai membobol minimarket di Kuta. Ia menggasak minuman bersoda, 1 slop rokok, dan uang Rp35 juta
Ada pula turis asal Rusia yang melanggar izin bekerja sebagai instruktur mengendarai sepeda motor.
Teranyar, Polda Bali menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Aventador berpelat palsu bertuliskan Domogatsky yang sempat viral di media sosial.
Lamborghini ini diketahui digunakan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergei Domogatsky.
Polisi mengamankan mobil mewah ini dari sebuah bengkel yang ada di kawasan Denpasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lamborghini Aventador tersebut punya kepemilikan atas nama sebuah perusahaan di Bandung, Jawa Barat dan sedang menunggak pajak Rp104 juta. Penelusuran sementara polisi, Sergei saat ini kabur dan tengah berada di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.