Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Kades di Banten Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Diduga Pernah Ancam Korban

Pihak keluarga korban meminta pelaku pembunuhan Kades di Banten dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Pelaku diduga sempat mengancam korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Keluarga Kades di Banten Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Diduga Pernah Ancam Korban
Sumber: Tribunbanten.com
Mantri yang bunu kepala desa di Serang mengaku tidak berniat membunuh dengan suntikan yang ditusukkan pada Punggung, hanya ingin beri efek jera. Pihak keluarga korban minta pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

TRIBUNNEWS.COM - Selain melakukan pembunuhan, mantri Suhendi juga diduga melakukan pengancaman terhadap Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten bernama Salamunasir.

Saat masih hidup, korban mengaku kepada saudaranya ada yang mengancam akan membunuh dan ancaman ini berlangsung selama enam bulan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, Pampangrara saat berada di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023).

"Korban ini mengeluhkan hal tersebut kepada saudaranya. Bahwa dirinya diancam akan dibunuh." 

"Pada saat kejadian korban yang dalam kondisi masih sadar juga ngomong bahwa mendapatkan ancaman akan dibunuh," jelasnya, dikutip dari TribunBanten.com.

Baca juga: Jenazah Kades Curug Goong Salamunasir Dimakamkan, Ribuan Warga Ikut Mengantar, Tangis Keluarga Pecah

Lantaran ancaman tersebut, keluarga korban menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini.

Pampangrara meminta pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.

Berita Rekomendasi

"Karena dilihat dari kejadian tersebut jelas pelaku datang dengan membawa alat sutikan dan menyuntikan cairan tersebut kepada korban, ini jelas direncanakan," tambahnya.

Pelaku juga disebut pernah mendatangi kantor kepala desa untuk memarahi korban.

Dengan bukti-bukti tersebut, pihak keluarga meminta petugas menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

"Keadilan itu akan diperoleh manakala penerapan pasal terhadap perbuatan ini bisa sesuai," tandasnya.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Terungkap Detik-Detik Pembunuhan Kades Curug Goong, Pelaku Berupaya Menolong dan Bawa ke Rumah Sakit

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas