Keluarga Kades di Banten Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Diduga Pernah Ancam Korban
Pihak keluarga korban meminta pelaku pembunuhan Kades di Banten dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Pelaku diduga sempat mengancam korban.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Ia menambahkan, pelaku sempat panik setelah menikam korban memakai jarum suntik karena korban langsung pingsan.
Pelaku juga sempat mendampingi korban sampai ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong.
"Saat di rumah sakit kebetulan yang diduga pelaku masih berada di RS, pada saat itu juga diamankan," terangnya.
Baca juga: Mantri S Emosi Melihat Kades Usai Melihat Foto di HP di Istrinya
Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban yang berada di Kampung Sukamanah, Serang, Banten.
Saat pelaku sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP), korban sedang berada di luar rumah.
Pelaku kemudian meminta istri korban untuk menghubungi korban agar segera pulang.
Pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, korban sudah kembali ke rumahnya dan terlibat cekcok dengan pelaku yang sudah menunggu.
Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Bayi di Solo, Pelaku Ternyata Pasangan Kekasih yang Masih Kuliah
Saat terlibat cekcok, secara tiba-tiba pelaku menikam korban dengan sebuah jarum suntik yang sudah berisi cairan obat.
Korban langsung pingsan dan dibawa ke Puskesmas Padarincang.
Lantaran kondisi korban yang tidak sadarkan diri, korban langsung dilarikan ke RSUD Banten, namun nyawanya tidak tertolong.
AKP Karmana mengatakan kasus pembunuhan ini akan diproses oleh Polres Serang Kota.
"Semua di sana, kami mah hanya melakukan pengamanan TKP saja. Kronologisnya juga kita tidak tahu, karena semua ditangani oleh Polres Serang Kota," terangnya, Minggu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengungkapkan petugas masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Masih pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih/Desi Purnamasari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.