Sandiaga Uno Minta Ada Kajian Terkait Larangan WNA di Bali Mengendarai Motor
Sandiaga Uno berharap ada kajian terkait larangan WNA mengendarai sepeda motor di Bali. Menurutnya banyak warga Bali yang membuka usaha sewa motor.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Larangan Warga Negara Asing (WNA) mengendarai sepeda motor di Bali mendapat sorotan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.
Menurut Sandiaga Uno, setiap WNA yang melakukan pelanggaran di Indonesia harus ditindak secara tegas.
Ia menambahkan setiap peraturan yang dibuat untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, karena banyak ditemukan WNA yang tidak memakai helm ketika mengendarai sepeda motor.
Selain itu, banyak juga kecelakaan yang terjadi di Bali karena WNA tidak mahir mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Polda Bali Tetapkan WNA Asal Ukraina Sebagai Tersangka Atas Kepemilikan KTP Ilegal
“Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan dan jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan itu tentunya harus ditindak secara tegas."
"Jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas," paparnya, Senin (13/3/2023), dikutip dari TribunBali.com.
Sandiaga Uno menjelaskan larangan ini harus melalui kajian yang komprehensif karena banyak masyarakat Bali yang memiliki usaha sewa sepeda motor.
“Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja" jelasnya.
Polda Bali Minta Peraturan Dibarengi Regulasi
Sementara itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster melarang WNA untuk mengendarai sepeda motor selama berwisata di Bali.
Politisi PDIP tersebut meminta para WNA untuk menggunakan mobil travel karena banyak WNA yang melanggar lalu lintas ketika menggunakan sepeda motor sewaan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menilai peraturan yang dikeluarkan Gubernur Bali dapat membuat lalu lintas semakin aman.
“Berharap kalau seperti itu ya lebih bagus, lebih aman,” jelasnya, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Polda Bali Sita Lamborghini Aventador yang Viral Pakai Pelat Palsu, Tunggak Pajak Rp 104 Juta
Namun, larangan ini harus dibarengi dengan sejumlah regulasi dan perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.