Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Cinta Segitiga Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan Kepala Desa di Banten, Ini Sejumlah Faktanya

Mantri S diketahui cemburu ketika mendapati istrinya menjalin hubungan dengan korban Salamunasir.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kisah Cinta Segitiga Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan Kepala Desa di Banten, Ini Sejumlah Faktanya
Dokumentasi Polisi
Polisi saat mengamankan seorang pria berinisal SH, SH berprofesi sebagai mantri diamankan diduga telah membunuh Kades Curuggoong Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan ketubuh korbannya. Terungkap seorang Mantri berinisial S nekat menusukkan jarum suntik kepada Salamunasir karena cemburu. 

"Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi," katanya.

Pelaku Dijerat Pasal 338 dan 351 Ayat 3 KUHP

Meski mengaku tak berniat membunuh, Mantri S kini jadi tersangka dengan jeratan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Mantri S kini menjadi tersangka atas kasus pembunuhan 'suntikan maut' dengan Sidiadryl Diphenhydramine.

Pasalnya ia terbukti suntikan cairan injeksi Sidiadryl Diphenhydramine hingga membuat Kades Curug Goong Salamunasir meregang nyawa.

Hal ini sebagimana disampaikan oleh AKBP Hujra Soumena, Waka Polresta Serang Kota mengatakan, penetapan tersangka tersebut karena Mantri Suhendi terbukti menyuntikan obat injeksi Sidiadryl Diphenhydramine .

"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra, Selasa (14/3/2023) malam.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk sementara pasal yang kami kenakan pada tersangka Suhendi yakni 338 dan 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.

Baca juga: VIDEO Tak Berniat Membunuh, Mantri S Cemburu Usai Lihat Foto Istrinya Makan Sama Kades Salamunasir

Meski demikian, Hujra belum dapat memastikan penyebab kematian korban. Karena masih menunggu hasil autopsi tim forensik.

Dia juga belum mengetahui kandungan cairan tersebut apakah mematikan atau tidak.

Sebab, tim forensik masih memeriksa sampel obat alergi tersebut.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol cairan Sidiadryl diphenhydramine, satu buah jarum suntik.

Kemudian tas untuk membawa jarum suntik, ponsel pelaku dan motor pelaku sebagai sarananya.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya. (Tribunnews.com/TribunBanten.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas