Mahasiswa FK di Medan Diduga Dianiaya Taruna Akmil, Penyidik Alami Kendala untuk Mengungkap Kasus
Belum terungkap pelaku penganiayaan mahasiswa kedokteran di Medan. Terdapat perbedaan keterangan antara korban dengan ayah pelaku.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
Kakak dari pelaku yang bernama Zuan Hendru berada di lokasi untuk melerai aksi penganiayaan yang dilakukan Zofan.
"Hendru saat itu masih di dalam mobil, waktu dilihatnya adiknya mukuli si Ipon (korban) turun dia ditariknya adiknya, bilang jangan bikin masalah. Nggak lama itu, cuma satu menit," ujarnya.
Kini, AKP Zulkarnain menyerahkan kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya ke Polrestabes Medan dan Denpom I/5 Medan.
"Kalaupun nggak ketemu titik terang, saya akan tetap menyerahkan kasus ini diproses oleh Polrestabes Medan dan Denpom," tegasnya, Selasa (14/3/2023).
Dikutip dari TribunSumsel.com, sebelum menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Zulkarnain pernah menduduki posisi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara.
Ketika itu, AKP Zulkarnain menggantikan Kompol Ginanjar Firtiadi melalui upacara serah terima jabatan di Aula Pendopo Polresta Deli Serdang, Jumat 22 April 2022.
AKP Zulkarnain menjelaskan anaknya yang bernama Zofan melakukan penganiayaan karena ingin membela kakaknya yang bernama Hendru.
Diduga korban sering mengganggu pacar Hendru dan hal inilah yang membuat pelaku melakukan penganiayaan.
"Jam setengah 11 malam itu, ia (kakak pelaku) mengantar pacarnya ini pulang ke rumahnya."
"Pacar Hendru ini cerita bahwa pacarnya dia sering diganggu-ganggu oleh Ipon (korban)," ungkapnya.
Baca juga: Perintah Mario Dandy Kepada Shane Sebelum Aniaya David: Gue Mau Mukulin Orang, Nanti Lo Videoin Aja
Hendru menemui pelaku dan menceritakan perbuatan korban sering mengirimkan pesan hingga mengajak bertemu pacarnya.
Kemudian, Hendru, pelaku, dan teman-temannya memutuskan untuk jalan-jalan menggunakan tiga mobil.
Saat di tengah jalan, pelaku melihat mobil korban dan langsung menghentikannya.
Terjadilah aksi penganiayaan terhadap korban yang berstatus mahasiswa kedokteran UISU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.