Soal Guru di Cirebon yang Dipecat, Boleh Mengajar Kembali hingga SK Pemecatan Dibatalkan
Berikut ini kabar terbaru soal pemecatan seorang guru bernama M Sabil Fadhillah (34) karena mengomentari unggahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal pemecatan seorang guru bernama M Sabil Fadhillah (34) karena mengomentari unggahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat serta pihak sekolah memastikan Sabil dibolehkan mengajar kembali.
Dibolehkannya lagi Sabil mengajar karena Surat Keputusan (SK) pemberhentian guru SMK di Kota Cirebon tersebut telah dibatalkan.
Diketahui, Sabil diberhentikan oleh pihak sekolah tempatnya mengajar karena berkomentar yang diangkap kurang pantas di Instagram Ridwan Kamil.
Ambar Triwidodo selaku Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah tempat Sabil mengajar dulu.
Dari koordinasi tersebut, disepakati bahwa Sabil tetap dipertahankan sebagai guru.
Ambar juga mengatakan, sejak awal tak ada pemberhentian terhadap Sabil.
Baca juga: Guru SMK Komentar Kasar di Instagram Ridwan Kamil, Dipecat dari Sekolah dan Tolak Mengajar Lagi
"Dari awal tidak ada pemberhentian, sehingga yang bersangkutan bisa tetap mengajar," ujar Ambar seperti yang diwartakan TribunJabar.id.
Ia juga mengatakan, pihak sekolah membuka pintu untuk Sabil.
Menurutnya, sekolah tak ada niatan untuk memberhentikan Sabil.
Ambar juga mengatakan, tugas KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat salah satunya adalah menyejahterakan guru, terlebih bagi yang masih berstatus honorer.
"Untuk semua guru, mari didik anak-anak kita menjadi anak-anak yang berekarakter baik untuk mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin di bidang pendidikan," kata Ambar Triwidodo.
Selain itu, Elis Suswati selaku Humas yayasan tempat Sabil mengajar mengatakan, pihaknya membuka pintu untuk Sabil mengajar.
"Kami membuka pintu selebar-lebarnya kepada yang bersangkutan untuk menjadi guru selagi patuh dan taat terhadap seluruh aturan dari yayasan," ujar Elis Suswati.
Baca juga: Pembacokan Siswa SMK di Bogor Ternyata Bermula dari Live di Media Sosial
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.