2 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Impor Masuk ke Batam Secara Ilegal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan dua kontainer berisi pakaian bekas impor yang masuk ke Batam secara ilegal.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Polda Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan dua kontainer yang berisi pakaian bekas impor.
Dua truk kontainer tersebut masuk ke wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri secara ilegal pada Selasa 14 Februari 2023.
Kedua tersangka dalam kasus ini bernama Tommy alias Cucun dan Roni Yulianti.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Farouk Oktara mengatakan, kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda dalam kasus penyelundupan ini.
Baca juga: Kemenkop UKM Sebut Konten Kreator yang Promosikan Jual Beli Pakaian Bekas Impor akan Ditindak
“Dua sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tommy dan Rini. Keduanya kita tetapkan setelah gelar perkara, kemarin,” jelasnya, Kamis (16/3/2023), dikutip dari TribunBatam.com.
Dalam proses gelar perkara, Tommy yang menjabat sebagai Direktur perusahaan Tunas Regency 2 berperan sebagai orang yang mengimpor pakaian bekas.
Sementara Rini berperan membantu proses impor pakaian bekas yang sudah dilarang untuk diperdagangkan di Indonesia.
Kedua tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang tindak pidana perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kronologi Penemuan Dua Truk Kontainer Berisi Barang Ilegal
Dua truk kontainer yang mengangkut 1.200 karung berisi pakaian bekas diamankan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau pada Selasa 14 Februari 2023.
Pakaian bekas yang ada dalam truk kontainer berasal dari Singapura yang masuk ke wilayah Kota Batam secara ilegal dan ditemukan di kawasan Industri Tunas 2, Belian, Kecamatan Batam Kota.
Baca juga: Kapal SB Rahmat Jaya 12 Diamankan di Batam, Bawa Handphone, Sepeda, Tas hingga Pakaian Bekas
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan, dua truk kontainer tersebut tidak hanya berisi pakaian bekas impor, namun juga ada barang bekas lain seperti sepatu, mainan dan tas.
Menurut Irjen Pol Tabana, barang-barang bekas impor itu bernilai hampir Rp 1 miliar.
Kini, polisi masih mendalami cara ribuan barang bekas impor masuk ke Batam secara ilegal.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penemuan dua truk kontainer berisi pakaian bekas impor dapat membuat bisnis garmen atau pakaian jadi di Batam bergerak positif.
Ia menerangkan selama ini pakaian bekas impor merupakan satu di antara penghambat bisnis pakaian dalam negeri yang ada di Batam.
“Tentu ini berdampak pada hasil penjualan barang pakaian produksi dalam negeri. Garmen kita tak laku jadinya, bahkan penjualannya tak selaris barang bekas (impor),” terangnya, Kamis (16/2/2023).
Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, harga pakaian bekas impor jauh lebih murah jika dibandingkan dengan pakaian dalam negeri.
Atas penemuan ini, ia akan mengungkap pemilik dari pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia melalui Batam secara ilegal.
“Masih didalami, kita masih selidiki siapa pemiliknya,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBatam.com/Beres Lumbantobing)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.