Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Impor Masuk ke Batam Secara Ilegal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan dua kontainer berisi pakaian bekas impor yang masuk ke Batam secara ilegal.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in 2 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Impor Masuk ke Batam Secara Ilegal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) baju bekas, menjajakan dagangannya di Kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019). Bisnis pakaian bekas impor sudah dilarang pemerintah.(Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan dua kontainer yang berisi pakaian bekas impor.

Dua truk kontainer tersebut masuk ke wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri secara ilegal pada Selasa 14 Februari 2023.

Kedua tersangka dalam kasus ini bernama Tommy alias Cucun dan Roni Yulianti.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Farouk Oktara mengatakan, kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda dalam kasus penyelundupan ini.

Baca juga: Kemenkop UKM Sebut Konten Kreator yang Promosikan Jual Beli Pakaian Bekas Impor akan Ditindak

“Dua sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tommy dan Rini. Keduanya kita tetapkan setelah gelar perkara, kemarin,” jelasnya, Kamis (16/3/2023), dikutip dari TribunBatam.com.

Dalam proses gelar perkara, Tommy yang menjabat sebagai Direktur perusahaan Tunas Regency 2 berperan sebagai orang yang mengimpor pakaian bekas.

Sementara Rini berperan membantu proses impor pakaian bekas yang sudah dilarang untuk diperdagangkan di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang tindak pidana perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kronologi Penemuan Dua Truk Kontainer Berisi Barang Ilegal

Dua truk kontainer yang mengangkut 1.200 karung berisi pakaian bekas diamankan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau pada Selasa 14 Februari 2023.

Pakaian bekas yang ada dalam truk kontainer berasal dari Singapura yang masuk ke wilayah Kota Batam secara ilegal dan ditemukan di kawasan Industri Tunas 2, Belian, Kecamatan Batam Kota.

Baca juga: Kapal SB Rahmat Jaya 12 Diamankan di Batam, Bawa Handphone, Sepeda, Tas hingga Pakaian Bekas

Warga berburu pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Thrifting atau berburu baju bekas layak pakai semakin diminati karena harganya yang lebih terjangkau. Meningkatnya tren ini menjadi angin segar bagi para pedagang pakaian bekas di Pasar Senen yang sempat berkurang pendapatannya karena pandemi Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga berburu pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Thrifting atau berburu baju bekas layak pakai semakin diminati karena harganya yang lebih terjangkau. Meningkatnya tren ini menjadi angin segar bagi para pedagang pakaian bekas di Pasar Senen yang sempat berkurang pendapatannya karena pandemi Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan, dua truk kontainer tersebut tidak hanya berisi pakaian bekas impor, namun juga ada barang bekas lain seperti sepatu, mainan dan tas.

Menurut Irjen Pol Tabana, barang-barang bekas impor itu bernilai hampir Rp 1 miliar.

Kini, polisi masih mendalami cara ribuan barang bekas impor masuk ke Batam secara ilegal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas