Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Impor Masuk ke Batam Secara Ilegal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan dua kontainer berisi pakaian bekas impor yang masuk ke Batam secara ilegal.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in 2 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Impor Masuk ke Batam Secara Ilegal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) baju bekas, menjajakan dagangannya di Kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019). Bisnis pakaian bekas impor sudah dilarang pemerintah.(Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penemuan dua truk kontainer berisi pakaian bekas impor dapat membuat bisnis garmen atau pakaian jadi di Batam bergerak positif.

Ia menerangkan selama ini pakaian bekas impor merupakan satu di antara penghambat bisnis pakaian dalam negeri yang ada di Batam.

“Tentu ini berdampak pada hasil penjualan barang pakaian produksi dalam negeri. Garmen kita tak laku jadinya, bahkan penjualannya tak selaris barang bekas (impor),” terangnya, Kamis (16/2/2023).

Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, harga pakaian bekas impor jauh lebih murah jika dibandingkan dengan pakaian dalam negeri.

Atas penemuan ini, ia akan mengungkap pemilik dari pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia melalui Batam secara ilegal.

“Masih didalami, kita masih selidiki siapa pemiliknya,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBatam.com/Beres Lumbantobing)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas