Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Humbahas Libatkan TNI-Polri Razia Blok Hunian

Dari hasil razia kamar hunian pihaknya mendapati beragam benda yang melanggar ketentuan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Erik S
zoom-in Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Humbahas Libatkan TNI-Polri Razia Blok Hunian
istimewa
Hasil razia di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, yang ditemukan di seluruh blok hunian.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, SUMATERA UTARA - Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengadakan razia gabungan menyasar seluruh blok hunian.

Kegiatan ini dalam rangkaian menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Kemenkumham ke-59 tahun 2023.

Baca juga: Razia Gabungan, Petugas Amankan Puluhan Botol Miras di Dermaga Pelabuhan Pomako Mimika 

Karutan Kelas IIB Humbahas Herry Hasudungan Simatupang mengatakan kegiatan yang ia pimpin langsung ini turut melibatkan aparat TNI hingga kepolisian.

"Razia gabungan petugas Rutan Kelas IIB Humbahas terdiri dari 6 orang anggota Polri, 5 orang anggota TNI dan 49 petugas Rutan dimulai pukul 19.00 s/d 21.00 WIB di Blok Hunian Anggrek (kamar 3,5,6,7,8,9,10,11,12,15)," kata Herry dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Menurutnya, razia ini diawali dengan personel memeriksa dan mengeluarkan satu per satu warga binaan pemasyarakatan atau WBP untuk penggeledahan badan.

"Personel masuk ke dalam kamar hunian untuk menggeledah serta memeriksa barang-barang di dalam kamar hunian untuk meminimalisir barang yang berbahaya. Selain menciptakan keadaan aman dan tertib," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dari hasil razia kamar hunian pihaknya mendapati beragam benda yang melanggar ketentuan.

Baca juga: Kemenkumham Pertama Kali Ambil Sumpah Anak Hasil Kawin Campur untuk Jadi WNI

"Hasil penggeledahan ditemukam sajam 15 buah, mancis 7 buah, kabel 6 buah, hp 1 buah, baterai 6 buah, sendok 9 buah, tali 5 buah, suntik silikon 1 buah, alatt cukur  7 buah, charger 2 buah, headset 3 buah, gunting 3 buah, gunting kuku 5 buah, penggaris 2 buah, obeng 1 buah, cairan lantai 1 buah serta bohlam 1 buah," kata Herry.

Terhadap temuan barang terlarang dan berbahaya itu selanjutnya bakal dimusnahkan.

"Barang hasil razia atau sidak akan diinventarisir dan dimusnahkan. Dan kepada warga bakal diberi sanksi sesuai aturan berlaku," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas