Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Larangan Sewa Motor Bagi Turis Asing di Bali, Omzet Rental Turun Sampai 40 Persen

Imbas pelarangan penyewaan motor ini, banyak dari warga negara asing di Bali membatalkan penyewaan motor.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Imbas Larangan Sewa Motor Bagi Turis Asing di Bali, Omzet Rental Turun Sampai 40 Persen
Pemprov Bali/Tribun Bali
Gubernur Bali, I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing menyewa motor di Pulau Dewata. Pelaku usaha sewa motor menilai Wayan Koster berlebihan. Imbas Larangan Sewa Motor Bagi Turis Asing di Bali, Omzet Rental Turun Sampai 40 Persen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Bali melarang wisatawan mancanegara untuk menyewa sepeda motor.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penertiban turis asing nakal di Bali yang kerap melanggar aturan lalu lintas.

Imbas pelarangan penyewaan motor ini, banyak dari warga negara asing di Bali membatalkan penyewaan motor.

Akibatnya penyedia jasa sewa motor di Denpasar alami penurunan omzet sebesar 40 persen.

"Sebenarnya sejak ramai di media sosial itu kita sudah ada mulai penurunan, bahkan sudah ada pembatalan untuk bookingan yang akan datang," kata Dedek Warjana, pemilik rental sepeda motor di Denpasar, Bali seperti ditayangkan Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).

Sebelumnya dalam sebulan jasa penyewaan motornya dapat menerima pesanan 80 - 90 sepeda motor, namun kini justru sepi. Adapun dampak penurunan ini mereka rasakan sejak Februari 2023 kemarin.

"Sampai saat ini kita sudah ada penurunan hampir 40 persen dari biasanya," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Adapun ulah turis asing yang melanggar aturan khususnya di Bali, memang tengah menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.

Pelanggaran yang dilakukan oleh para turis tersebut antara lain mengendarai motor secara ugal-ugalan, pelat nomor polisi kendaraan yang diubah dengan nama negara asal mereka, melakukan tindakan kriminal, melebihi masa izin tinggal atau overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal dengan membuka usaha di Bali.

Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) yakni 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria.

WNA Rusia inisial IZ terbukti menjadi pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di kawasan Kuta Utara, sedangkan 4 WNA Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) melebihi izin tinggal yang diberikan.

Ada pula turis asal Prancis, JRM, yang ditangkap polisi usai membobol minimarket di Kuta.

Ia menggasak minuman bersoda, 1 slop rokok, dan uang Rp35 juta. Ada pula turis asal Rusia yang melanggar izin bekerja sebagai instruktur mengendarai sepeda motor.

Teranyar, Polda Bali menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Aventador berpelat palsu bertuliskan Domogatsky yang sempat viral di media sosial.

Lamborghini ini diketahui digunakan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergei Domogatsky.

Baca juga: Turis Asing di Bali Mengamuk saat Hendak Ditilang Polisi, Tuduh Aparat Hanya Butuh Uang

Polisi mengamankan mobil mewah ini dari sebuah bengkel yang ada di kawasan Denpasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lamborghini Aventador tersebut punya kepemilikan atas nama sebuah perusahaan di Bandung, Jawa Barat dan sedang menunggak pajak Rp104 juta.

Penelusuran sementara polisi, Sergei saat ini kabur dan tengah berada di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas