Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan 5, Oknum Polda Jateng yang Dipecat terkait Suap Rekrutmen Bintara Polisi Ternyata 7 Orang

Total oknum anggota Polda Jateng yang dipecat terkait kasus suap Bintara Polri ini ada 7 orang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bukan 5, Oknum Polda Jateng yang Dipecat terkait Suap Rekrutmen Bintara Polisi Ternyata 7 Orang
Dokumen
Oknum anggota Polda Jateng yang terlibat kasus suap proses penerimaan Bintara Polri tahun 2022 akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Total oknum anggota Polda Jateng yang dipecat terkait kasus suap Bintara Polri ini ada 7 orang. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Oknum anggota Polda Jateng yang terlibat kasus suap proses penerimaan Bintara Polri tahun 2022 akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Total oknum anggota Polda Jateng yang dipecat terkait kasus suap Bintara Polri ini ada 7 orang.

Lima oknum anggota sudah dilakukan pemecatan pada Senin (20/3/2023) hari ini.

Kelima oknum anggota Polda Jateng tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Baca juga: 5 Oknum Polisi Kasus Suap Rekrutmen Bintara Polri Sempat Didemosi Kini Dipecat & Perjalanan Kasusnya

Sementara dua sisanya dilakukan sidang susulan.

"Iya, lima sudah putusan, dua menyusul segera, tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," kata Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy kepada Tribun Jateng, Senin (20/3/2023).

Ketujuh anggota tidak hanya diberi sanksi pemecatan.

Berita Rekomendasi

Kasus itu dibawa pula ke ranah pidana.

"Penyidikan pidana dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah," ujar Iqbal.

Jumlah uang yang dikumpulkan oleh para anggota tersebut juga cukup fantastis yakni total Rp 9 miliar.

"Dari puluhan korban, jadi itu jumlah keseluruhan," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik.

Baca juga: Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Brigadir J: Empat Polisi Dipecat, Satu Polwan Segera Disidang

Secara resmi, kelima personel tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas