Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Heboh Ibu dan Bayi Ditahan di Rutan Polda Banten, Polisi Membantah, Bagaimana Fakta Sebenarnya?

Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan soal penahanan seorang wanita berinsial LA (33) dan bayinya yang masih berusia 1,5 tahun.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Heboh Ibu dan Bayi Ditahan di Rutan Polda Banten, Polisi Membantah, Bagaimana Fakta Sebenarnya?
ahmad tajudin
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan soal penahanan seorang wanita berinsial LA (33) dan bayinya yang masih berusia 1,5 tahun. Menurut dia, LA merupakan tersangka kasus fidusia mobil pada 2020. 

Di video itu juga diperlihatkan ruangan tempat LA bersama dengan bayinya.

Di ruangan itu tersedia kasur sebagai tempat untuk tidur.

LA mengaku mendapatkan perhatian dari aparat kepolisian selama berada di Mapolda Banten.

"Sudah makan semua. Dikasih kasur. Sehat. Alhamdulillah," tambahnya.

Baca juga: IPW Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten dan Bulog Ungkap Pengoplosan 350 Ton Beras

Kronologi Kasus

Untuk diketahui bahwa kasus tersebut bermula setelah adanya Laporan Polisi nomor 190 Tgl 30 Juni 2020 yang dilaporkan oleh PT VMF.

Saat itu tersangka mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T, tahun 2010 dengan harga Rp 133.248.000 juta.

Berita Rekomendasi

Saat itu tersangka melakukan perjanjian kredit dengan angsuran selama 48 bulan.

Meski saat itu tersangka sudah membayarkan angsuran sebanyak delapan kali.

Namun kemudian tersangka justru mengoperalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.

Bahkan mobil tersebut, kata dia, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. (Tribunnews.com/TribunBanten.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas