Heboh Ibu dan Bayi Ditahan di Rutan Polda Banten, Polisi Membantah, Bagaimana Fakta Sebenarnya?
Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan soal penahanan seorang wanita berinsial LA (33) dan bayinya yang masih berusia 1,5 tahun.
Penulis: Muhammad Zulfikar

Di video itu juga diperlihatkan ruangan tempat LA bersama dengan bayinya.
Di ruangan itu tersedia kasur sebagai tempat untuk tidur.
LA mengaku mendapatkan perhatian dari aparat kepolisian selama berada di Mapolda Banten.
"Sudah makan semua. Dikasih kasur. Sehat. Alhamdulillah," tambahnya.
Baca juga: IPW Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten dan Bulog Ungkap Pengoplosan 350 Ton Beras
Kronologi Kasus
Untuk diketahui bahwa kasus tersebut bermula setelah adanya Laporan Polisi nomor 190 Tgl 30 Juni 2020 yang dilaporkan oleh PT VMF.
Saat itu tersangka mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T, tahun 2010 dengan harga Rp 133.248.000 juta.
Saat itu tersangka melakukan perjanjian kredit dengan angsuran selama 48 bulan.
Meski saat itu tersangka sudah membayarkan angsuran sebanyak delapan kali.
Namun kemudian tersangka justru mengoperalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Bahkan mobil tersebut, kata dia, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. (Tribunnews.com/TribunBanten.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.