Heboh Ibu dan Bayi Ditahan di Rutan Polda Banten, Polisi Membantah, Bagaimana Fakta Sebenarnya?
Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan soal penahanan seorang wanita berinsial LA (33) dan bayinya yang masih berusia 1,5 tahun.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Heboh seorang ibu berinisial LA (33) ditahan bersama bayinya yang masih berusia 1,5 tahun di rumah tahanan (Rutan) Polda Banten.
Sebelumnya beredar video memperlihatkan penahanan LA dan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun tersebut.
Di dalam video tersebut dinarasikan aparat Polda Banten menahan LA dan anaknya.
Baca juga: Viral Seorang Ibu Muda Ditahan Bersama Bayinya, Begini Penjelasan Polda Banten
Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak Polda Banten.
Bagaimana fakta sebenarnya?
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan soal penahanan seorang wanita berinsial LA (33) dan bayinya yang masih berusia 1,5 tahun.
Menurut dia, LA merupakan tersangka kasus fidusia mobil pada 2020.
"Terkait pemberitaan dan video viral menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Kades di Banten Diduga Berbuat Asusila dengan Pegawai Honorer, Dipanggil Camat dan Dilaporkan Warga
Sebelumnya, penyidik sempat menetapkan LA sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena sempat kabur.
Hingga akhirnya, aparat kepolisian menangkap LA di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa (14/3/2023).
Pada saat penyidik menahan tersangka di Rutan Polda Banten, kata dia, anak dari tersangka sudah diserahkan kepada pihak keluarga tersangka.
Polda Banten memperlihatkan rekaman CCTV kepada awak media.
Rekaman CCTV itu memperlihatkan tersangka dibawa masuk oleh penyidik sekitar pukul 18.39 WIB.
Kemudian pada pukul 18.45 WIB, keluarga tersangka membawa anaknya ke Rutan.