Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah di Palembang Meninggal setelah 3 Kali Gagal Operasi Usus Buntu, Keluarga Laporkan Oknum Dokter

Seorang bocah berna Desfa Anjani (7) meninggal dunia setelah tiga kali gagal jalani operasi usus buntu, Minggu (19/3/2023).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bocah di Palembang Meninggal setelah 3 Kali Gagal Operasi Usus Buntu, Keluarga Laporkan Oknum Dokter
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Suasana rumah duka - Seorang bocah berinisial DA (7) meninggal dunia setelah tiga kali gagal jalani operasi usus buntu, Minggu (19/3/2023). DA diduga menjadi korban malpraktik. 

Dokter, kata Herman, berusaha mengembalikan detak jantung DA.

"Pertama berhasil, nah yang kedua detak jantung hilang lagi. Karena kondisi adek lemah dokter kembali melakukan hal yang sama untuk mengembalikan detak jantung. Pas alat bantu pernapasan dibuka tiba-tiba sudah tidak ada lagi, sudah gelep, " katanya.

Herman dan Yani, ayah dan ibu Desfa Anjani menunggui putrinya yang sedang dirawat. Kondisi Desfa Anjani belum diketahui setelah masuk ke ruang PICU RS Mohammad Hoesin, Palembang, Sumsel.
Herman dan Yani, ayah dan ibu Desfa Anjani menunggui putrinya yang sedang dirawat. Kondisi Desfa Anjani belum diketahui setelah masuk ke ruang PICU RS Mohammad Hoesin, Palembang, Sumsel. (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Baca juga: Kaki Bayi Melepuh Usai Diambil Sampel Darahnya, Ayah Laporkan Rumah Sakit Atas Dugaan Malapraktik

Diduga Malapraktik

Pihak keluarga pun melaporkan salah satu dokter RSUD BARI berinisial B ke Polda Sumsel, Rabu (8/3/2023) malam.

Edisan Wahidin, kuasa hukum keluarga korban mengatakan, korban sudah dipindahkan atau dirujuk ke RSMH.

"Bukanya sembuh, korban justru makin parah setelah menjalani tiga kali operasi di RS Bari. Bahkan saat ini korban juga sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang," ujarnya.

Oknum dokter berinisial B tersebut dilaporkan terkait Pasal 4 Undang-undang no 36 tahun 2014 tentang tenaga kerja.

Berita Rekomendasi

"Dalam isi pasal tersebut adalah bahwa setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan korban luka berat maka terancam 3 tahun penjara," tutur Edison.

Oknum Dokter B Diperiksa Polisi

Oknum dokter berinisial B dari RSUD Palembang BARI telah diperiksa oleh Komite Medik dan Komite Etik dan Hukum rumah sakit.

"Adapun terkait hal tersebut, dokter yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan internal oleh Komite Medik dan Komite Etik & Hukum RS," ujar Kasubbag Humas RSUD Bari Palembang Ruly kepada TribunSumsel, Senin (20/03/2023).

Baca juga: Kata Psikolog soal Kasus Mutilasi di Sleman: Pelaku Telah Hilang Kepekaan terhadap Orang Lain

Hasil pemeriksaan tersebut pun telah disampaikan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

" Hasil pemeriksaan telah dilaporkan dan disampaikan ke MKEK IDI SUMSEL. Saat ini masih berproses di MKEK IDI SUMSEL tersebut," tambahnya.

Ditemui di kesempatan berbeda, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan ke dokter B.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas