Jaksa Tuntut Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi 10 Tahun Penjara
Bambang Tri dinyatakan bersalah, karena menyiarkan berita atau berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran
Editor: Erik S
Adapun gugatan telah terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Namun tidak hanya Jokowi yang digugat, terdapat pihak terugat lainnya dalam perkara ini di antaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca juga: Soal Ijazah Palsu, Jokowi Dibela Temannya Sampai Langgar Fatwa Keramat
Diketahui, Bambang Tri Mulyono menggugat tiga petitum:
Petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.