Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Banten, Ini Perannya
Peran tersangka DWS dalan kasus ini bertugas dan bertanggungjawab dalam mempersiapkan administrasi akad kredit serta melakukan verifikasi dokumen
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu orang tersangka baru kasus korupsi kredit macet Bank Banten (21/3/2023).
Tersangka berinisial DWS merupakan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten.
Pantauan TribunBanten.com, sekira pukul 17.05 WIB, tersangka keluar dari kantor Kejati Banten dengan mengenakan rompi warga orange dan langsung dimasukan ke mobil tahanan lalu dibawa dan ditempatkan di Rutan Kelas IIB Serang.
Kepala Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menuturkan, DWS ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp61 Milyar.
"Intinya ini kaitan dengan kasus yang sudah kita sidangkan dari Bank Banten," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Rp 65 Miliar Bank Banten
Didik menuturkan, peran dari tersangka DWS dalan kasus ini yakni bertugas dan bertanggungjawab dalam mempersiapkan administrasi akad kredit serta melakukan verifikasi terhadap dokumen dan syarat lainnya untuk proses penandatangan dan proses pencairan kredit.'
"Ternyata dia meloloskan atau banyak dokumen jaminan yang tidak layak, dibuat layak sehingga cair kredit sebanyak Rp61 miliar," ujarnya.
Dalam perjalanannya, kredit tersebut kemudian hingga merugikan keuangan negara senilai Rp 61 miliar atau sekitar Rp 186 miliar.
Disampaikan Didik, alasan pihaknya melakukan penyidikan kembali terhadap kasus tersebut.
Hal itu didasarkan dari hasil persidangan pada kasus sebelumnya.
Di mana sejumlah tedakwa dalam kasus tersebut, banyak menyebut nama tersangka DWS.
"Alasan pada saat persidangan sebelumnya para terdakwa menyebut nama tersangka ini, akhirnya kita naikan ke penyidikan juga," terangnya.
Dalam kasus tersebut, DWS diancam Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo- Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS Kejati Banten Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Banten